Kamis, 19 Desember 2013

ILMU QIRA’AT AL-QURAN

Diposting oleh Unknown di 21.40


       I.            PENDAHULUAN
Al-Quran merupakan salah satu sumber hukum islam yang keorisinilannya dapat dipertanggungjawabkan. Al-Quran tidak terlepas dari aspek qira’at, karena pengertian Al-Quran itu sendiri secara lughat (bahasa) berarti bacaan atau yang dibaca. Qira’at Al-Quran disampaikan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada para sahabat, kemudian sahabat meneruskan kepada para tabi’in, demikian seterusnya dari generasi ke generasi. Namun, dalam perjalanan sejarahnya qira’at pernah diragukan keberadaannya dan diduga tidak bersumber dari Nabi SAW. Sehubungan dengan hal tersebut, maka para ulama ahli qira’at terdorong untuk meneliti dan menyeleksi berbagai versi qira’at yang berkembang pada masa itu. Perbedaan ini dapat menimbulkan istinbat hukum yang berbeda pula. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan pengetahuan mengenai ilmu qira’at agar kita dapat mengetahui pengertian dan latar belakang perbedaan qira’at serta pengaruhnya terhadap istinbat hukum dalam Al-Quran.
    II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah pengertian ilmu qira’at?
2.      Apa saja macam-macam qira’at?
3.      Apa fungsi dari qira’at dan apa pengaruhnya dalam istinbat hukum?
 III.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian Qira’at dan Qurra’
Qira’at menurut bahasa berupa isim mashdar dari lafad qara’a (fi’il madhi) yang berarti membaca. Maka qira’at berarti bacaan atau cara membaca. Menurut istilah, definisi qira’at yaitu:
القراءة نوع من التلا وة توفقا اللغة العرابية وتواترسندها ووا فقت احد المصاحف العثمانية

Artinya: “qira’at ialah salah satu cara membaca Al-Quran yang selaras dengan kaidah bahasa Arab, dan sanadnya mutawatir serta cocok dengan salah satu dari beberapa mushaf Utsmani”[1]
Dalam istilah keilmuan, qira’at adalah salah satu madzhab pembacaan Al-Quran yang dipakai oleh salah seorang imam qurra'.[2] Menurut bahasa, Qurra’ adalah bentuk jamak dari lafad qari’ yang berupa isim fa’il dari fi’il qara’a yang berarti orang yang membaca/pembaca/ahli qira’at/yang pandai qira’at.
Menurut istilah kadang-kadang kata qira’at itu diartikan dengan orang yang pandai ilmu qira’at, yang menguasai bacaan-bacaan Al-Quran sehingga dapat menceritakannya secara lisan/hafalan. Tetapi kadang-kadang kata qurra’ diistilahkan pada salah seorang imam ahli qira’at yang terkenal memiliki cara bacaan tersendiri seperti imam Hafs, Nafi’, Al-Kisai, dan lain-lain.
B.     Macam-macam Qiraat
a.       Ditinjau dari para qurra’
1.      Qira’at Sab’ah
Yaitu qira’atnya disandarkan kepada tujuh tokoh ahli qira’at yang termasyhur. Qira’at ini dikenal sejak abad II H, pada masa pemerintahan Al-Makmun. Tujuh pakar qiraah tersebut diantaranya:
a)      Di Mekkah dikenal qira’at Abdullah Ibn Katsir Ad Dari (wafat tahun 120 H). Beliau bertemu dengan beberapa sahabat antara lain: Anas Ibn Malik, Abdullah Ibn Zubair, Abu Ayyub Al Anshary.
b)      Di Madinah dikenal qira’at Nafi’Ibn Abdur Rahman Ibn Nu’aim (wafat tahun 167 H) yang menerima qira’at dari 70 orang tabi’in yang telah mempelajari qira’at dari Ubay Ibn Ka’ab, Abdullah Ibn Abbas, dan Abu Hurairah.
c)      Di Syam dikenal qira’at Abdullah Al Yahshabi yang terkenal dengan nama Ibnu Amir (wafat tahun 118 H). Beliau mengambil qira’at dari Al Mughirah Ibn Syu’bah Al Makhzumi yang mengambil dari Utsman Ibn Affan
d)     Di Bashrah dikenal qira’at Abu Amr atau Zabba Ibn Al ‘Ala Ibn Ammar (wafat tahun 154 H) beliau menerima qira’at dari Mujahid Ibn Jabr. Dan dikenal juga qira’at Ya’qub Ibn Ishaq (wafat tahun 205 H) beliau menerima qira’at dari Salam Ibn Sulaiman Ath Thawil yang menerima dari Ashim dan Abu Amr. [3]
e)      Di Kuffah di kenal qira’at Ashim bin Abi Najud Al-Asady (wafat tahun 127H), beliau mempelajari qira’at pada Zurr Ibn Hubaisy yang belajar pada Abdullah Ibn Mas’ud.
f)       Hamzah bin Habib At-Taymy,dia mempelajari qira’at pada Sulaiman Ibnu Mihran Al-A’masy yang menerima dari Yahya IbnWatstsab yang menerima dari zurr bin Hubaisy yang menerima dari Usman Ali dan Ibnu Mas’ud
g)      Abu Ali Al-Kisai (wafat tahun 189 H) di Kuffah. [4]

Menurut imam Al-Makki ada dua alasan mengapa dinamakan qira’at sab’ah. Pertama, Khalifah Utsman ketika mengirim copy mushaf ke daerah-daerah itu ada tujuh buah yang masing-masing disertai ahli qira’at yang mengajarkannya. Kedua, tujuh qira’at itu sama dengan tujuh cara (dialek) bacaan diturunkannya Al-Quran.
Menurut imam Mujahid, syarat diterimanya Al-Quran harus dari orang yang hafal Al-Quran, bisa dipercaya, selalu menekuni qira’at sepanjang hidupnya, serta selalu relevan antara yang diterima dengan yang diajarkan.[5]
2.      Qira’at ‘asyrah
Qira’at asyrah ialaha qira’at yang di sandarkan kepada sepuluh orang ahli qira’at,yaitu tujuh orang dalam qira’at sab’ah di tambah dengan tiga orang lagi yaitu:
a)      Abu Ja’far Yazid Ibnul Qa’qa Al-Qari (wafat 130 H) di Madinah
b)      Abu Muhammmad Ya’kub bin Ishaq Al-Hadhary (wafat 205 H) di Bashrah
c)      Abu Muhammad Khalaf bin Hisyam Al-A’masyy (wafat 299 H)
3.      Qira’at arba’a ‘asyrata
Qira’at arba’a asyrata yaitu qira’a yang disandarkan kepada empat belas ahli qira’at yaitu sepuluh orang ahli qira’at asyrah di tambah empat orang ahli qira’at yang lain yaitu:
a)      Hasan Al-Bashry (wafat 110 H) dari Bashrah
b)      Ibnu Muhaish (wafat 123 H)
c)      Yahya Ibnul Mubarak Al-yasidy (wafat 202 H) dari Baghdad
d)     Abul Faraj Ibnul Ahmad Asy-Syambudzy (wafat 388 H) dari Baghdad
b.      Ditinjau dari para perawi
1.        Qira’at Mutawatiroh, yaitu qira’at yang diriwayatkan oleh orang banyak, mereka tidak mungkin bersepakat dusta.
2.        Qira’at Masyhurah, yaitu qira’at yang shahih sanadnya, seperti diriwayatkan oleh orang-orang adil, dhabit, selaras dengan kaidah bahasa arab, serta bacaanya cocok dengan salah satu mushaf Utsman.
3.        Qira’at Ahad, yaitu qira’at yang sanadnya shahih tetapi tulisannya tidak cocok dengan mushaf Utsman dan tidak selaras dengan kaidah-kaidah bahasa Arab.
4.        Qira’at Syadzdzah, yaitu qira’at yang sanadnya tidak shahih.
5.        Qira’at Maudhu’ah, yaitu bacaan yang dibuat-buat tidak ada dasarnya sama sekali.
6.        Qira’at Mudraj, yaitu qira’at yang bacaanya ditambah-tambah sebagai penjelasan.
c.       Ditinjau dari segi nama jenis
1.        Qira’at, yaitu untuk nama bacaan yang telah memenuhi tiga syarat. Seperti qira’at sab’ah, asyrah, dan arba’a asyrah.
2.        Riwayah, yaitu nama bacaan yang hanya berasal dari salah seorang perawinya sendiri.
3.        Thariq, yaitu nama untuk bacaan yang sanadnya terdiri dari orang-orang yang sesudah para perawinya sendiri.
4.        Wajah, yaitu nama untuk bacaan terhadap Al-Quran yang tidak didasarkan sifat-sifat tersebut diatas, melainkan berdasarkan pilihan pembacanya sendiri.

C.     Fungsi Qiraat dan pengaruhnya dalam istinbat hukum
a.      Faidah Qira’at
Keberagaman qiraat yang sahih ini mengandung banyak faedah dan fungsi
1.    Menunjukkan betapa terjaganya dan terpeliharanya kitab Allah dari perubahan dan penyimpangan
2.    Meringankan umat islam dan memudahkan mereka untuk membaca Al-quran
3.    Menunjukkan kemukjizatan Al-Quran
4.    Penjelasan terhadap apa yang mungkin masih global dalam qiraat lain
b.      Pengaruh Perbedaan Qira’at dalam Istinbat Hukum
Perbedaan qira’at Al-Quran yang khusus menyangkut ayat-ayat hukum dan berpengaruh terhadap istinbat hukum, dapat dikemukakan dalam contoh berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. al-Maidah [5]: 6)
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah dalam berwudhu, kedua kaki (وارجلكم) wajib dicuci ataukah hanya wajib diusap dengan air. Hal ini dikarenakan adanya dua versi qira’at yang menyangkut hal ini. Ibn Katsir, Hamzah dan Abu Amr membaca وَاَرْجُلِكُمْ . Nafi, Ibn Amir dan al-Kisai membaca وَاَرْجُلَكُمْ . Sementara Ashim riwayat Syu’bah membaca وَاَرْجُلِكُمْ , sedangkan Ashim riwayat Hafsah membaca وَاَرْجُلَكُمْ . Qira’at وَاَرْجُلَكُمْ menurut dzahirnya menunjukkan bahwa kedua kaki wajib dicuci, yang dalam hal ini ma’thuf kepada فاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ . Sementara qira’at وَاَرْجُلِكُمْ  menurut dzahirnya menunjukkan bahwa kedua kaki hanya wajib diusap dengan air, yang dalam hal ini ma’thuf kepada وَامْسَحُوْابِرُءُوْسِكُمْ . [6]
Dari uraian di atas tampak jelas, bahwa perbedaan qira’at dapat menimbulkan perbedaan istinbat hukum. Qira’at وارجلكم dipahami oleh jumhur ulama bahwa dalam berwudhu diwajibkan mencuci kedua kaki, sementara qira’at  وَاَرْجُلِكُمْ  dipahami oleh sebagian ulama bahwa dalam berwudhu tidak diwajibkan mencuci kedua kaki, akan tetapi diwajibkan mengusapnya. Sementara ulama lainnya membolehkan untuk memilih salah satu dari kedua ketentuan hukum tersebut. Dan ada pula yang mewajibkan untuk menggabungkan kedua ketentuan hukum tersebut.
 IV.            KESIMPULAN
Qira’at merupakan salah satu cara membaca Al-Quran yang selaras dengan kaidah bahasa Arab, serta cocok dengan salah satu dari beberapa mushaf Utsmani. Macam-macam qira’at jika ditinjau dari para qurra’ (seorang imam yang ahli membaca Al-Quran) ada tiga yaitu, qira’at sab’ah (qira’at yang disandarkan pada tujuh ahli qira’at), qira’at asyrah (qira’at yang disandarkan pada sepuluh ahli qira’at), dan qira’at arba’ata asyrata (qira’at yang disandarkan pada 14 ahli qira’at). Jika ditinjau dari para perawinya ada qira’at mutawatiroh, masyhurah, ahad, syadzdzah, maudhu’ah, dan mudraj. Sedangkan jika ditinjau dari segi nama jenis ada qira’at, riwayah, thariq, dan wajah.
Perbedaan qira’at ternyata mengakibatkan perbedaan dalam istinbat hukum. Sebagai contoh dalam surat Al-Maidah ayat 6. Yang menyebabkan perbedaan pendapat apakah dalam berwudhu kedua kaki harus dicuci atau hanya dibasuh saja. Qira’at وارجلكم dipahami oleh jumhur ulama bahwa dalam berwudhu diwajibkan mencuci kedua kaki, sementara qira’at  وَاَرْجُلِكُمْ dipahami oleh sebagian ulama bahwa dalam berwudhu tidak diwajibkan mencuci kedua kaki, akan tetapi diwajibkan mengusapnya. Sementara ulama lainnya membolehkan untuk memilih salah satu dari kedua ketentuan hukum tersebut. Ada pula yang mewajibkan untuk menggabungkan kedua ketentuan hukum tersebut.









Daftar Pustaka
http://safiudinaokay.blogspot.com/2012/11/3-pengaruh-perbedaan-qiraat-terhadap.html, diakses pada tanggal 2 November 2013, pukul 06:27 WIB.
Ash Shiddieqy, T.M. Hasbi. Ilmu-Ilmu Al Qur’an. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Djalal, Abdul. 1990. Ulumul Qur’an. Surabaya: Dunia Ilmu.
Mannar A, Syaikh. 2008. Pengantar Studi Ilmu Al-Quran. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
           


[1] Abdul, Djalal, Ulumul Qur’an, (Surabaya: Dunia Ilmu. 1990) hlm 327-328.
[2] Syaikh, Manna Al-Qathan, Pengantar Studi Ilmu Al-Quran, (Jakarta: Pustaka Al Kautsar. 2008) hlm 211
[3] Hasbi, Ash Shiddieqy, Ilmu-ilmu Al Qur’an, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra) hlm 140-141
[4] Ibid, hlm 141, dan Abdul, Op.Cit., hlm 334
[5] Abdul, Op Cit., 334-335

0 komentar:

Posting Komentar

 

cakrawala dunia Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review