I.
PENDAHULUAN
Al-Quran
merupakan salah satu sumber hukum islam yang keorisinilannya dapat
dipertanggungjawabkan. Al-Quran tidak terlepas dari aspek qira’at, karena
pengertian Al-Quran itu sendiri secara lughat (bahasa) berarti bacaan
atau yang dibaca. Qira’at Al-Quran disampaikan dan diajarkan oleh Rasulullah
SAW kepada para sahabat, kemudian sahabat meneruskan kepada para tabi’in,
demikian seterusnya dari generasi ke generasi. Namun, dalam perjalanan
sejarahnya qira’at pernah diragukan keberadaannya dan diduga tidak bersumber
dari Nabi SAW. Sehubungan dengan hal tersebut, maka para ulama ahli qira’at
terdorong untuk meneliti dan menyeleksi berbagai versi qira’at yang berkembang
pada masa itu. Perbedaan ini dapat menimbulkan istinbat hukum yang berbeda
pula. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan pengetahuan mengenai ilmu
qira’at agar kita dapat mengetahui pengertian dan latar belakang perbedaan
qira’at serta pengaruhnya terhadap istinbat hukum dalam Al-Quran.
II.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah
pengertian ilmu qira’at?
2.
Apa saja
macam-macam qira’at?
3.
Apa fungsi
dari qira’at dan apa pengaruhnya dalam istinbat hukum?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Qira’at dan Qurra’
Qira’at menurut
bahasa berupa isim mashdar dari lafad qara’a (fi’il madhi) yang berarti
membaca. Maka qira’at berarti bacaan atau cara membaca. Menurut istilah,
definisi qira’at yaitu:
القراءة نوع من التلا وة توفقا اللغة العرابية وتواترسندها ووا فقت
احد المصاحف العثمانية
Artinya: “qira’at ialah salah satu cara membaca Al-Quran yang selaras dengan
kaidah bahasa Arab, dan sanadnya mutawatir serta cocok dengan salah satu dari
beberapa mushaf Utsmani”[1]
Dalam istilah
keilmuan, qira’at adalah salah satu madzhab pembacaan Al-Quran yang dipakai
oleh salah seorang imam qurra'.[2] Menurut
bahasa, Qurra’ adalah bentuk jamak dari lafad qari’ yang berupa isim
fa’il dari fi’il qara’a yang berarti orang yang membaca/pembaca/ahli qira’at/yang
pandai qira’at.
Menurut istilah
kadang-kadang kata qira’at itu diartikan dengan orang yang pandai ilmu qira’at,
yang menguasai bacaan-bacaan Al-Quran sehingga dapat menceritakannya secara
lisan/hafalan. Tetapi kadang-kadang kata qurra’ diistilahkan pada salah
seorang imam ahli qira’at yang terkenal memiliki cara bacaan tersendiri seperti
imam Hafs, Nafi’, Al-Kisai, dan lain-lain.
B.
Macam-macam
Qiraat
a.
Ditinjau
dari para qurra’
1.
Qira’at
Sab’ah
Yaitu qira’atnya disandarkan kepada tujuh tokoh ahli qira’at yang
termasyhur. Qira’at ini dikenal sejak abad II H, pada masa pemerintahan
Al-Makmun. Tujuh pakar qiraah tersebut diantaranya:
a)
Di
Mekkah dikenal qira’at Abdullah Ibn Katsir Ad Dari (wafat tahun 120 H). Beliau
bertemu dengan beberapa sahabat antara lain: Anas Ibn Malik, Abdullah Ibn
Zubair, Abu Ayyub Al Anshary.
b)
Di
Madinah dikenal qira’at Nafi’Ibn Abdur Rahman Ibn Nu’aim (wafat tahun 167 H)
yang menerima qira’at dari 70 orang tabi’in yang telah mempelajari qira’at dari
Ubay Ibn Ka’ab, Abdullah Ibn Abbas, dan Abu Hurairah.
c)
Di
Syam dikenal qira’at Abdullah Al Yahshabi yang terkenal dengan nama Ibnu Amir
(wafat tahun 118 H). Beliau mengambil qira’at dari Al Mughirah Ibn Syu’bah Al
Makhzumi yang mengambil dari Utsman Ibn Affan
d)
Di
Bashrah dikenal qira’at Abu Amr atau Zabba Ibn Al ‘Ala Ibn Ammar (wafat tahun
154 H) beliau menerima qira’at dari Mujahid Ibn Jabr. Dan dikenal juga qira’at
Ya’qub Ibn Ishaq (wafat tahun 205 H) beliau menerima qira’at dari Salam Ibn
Sulaiman Ath Thawil yang menerima dari Ashim dan Abu Amr. [3]
e)
Di
Kuffah di kenal qira’at Ashim bin Abi Najud Al-Asady (wafat tahun 127H), beliau
mempelajari qira’at pada Zurr Ibn Hubaisy yang belajar pada Abdullah Ibn Mas’ud.
f)
Hamzah
bin Habib At-Taymy,dia mempelajari qira’at pada Sulaiman Ibnu Mihran Al-A’masy
yang menerima dari Yahya IbnWatstsab yang menerima dari zurr bin Hubaisy yang
menerima dari Usman Ali dan Ibnu Mas’ud
g)
Abu
Ali Al-Kisai (wafat tahun 189 H) di Kuffah. [4]
Menurut imam
Al-Makki ada dua alasan mengapa dinamakan qira’at sab’ah. Pertama,
Khalifah Utsman ketika mengirim copy mushaf ke daerah-daerah itu ada tujuh buah
yang masing-masing disertai ahli qira’at yang mengajarkannya. Kedua, tujuh
qira’at itu sama dengan tujuh cara (dialek) bacaan diturunkannya Al-Quran.
Menurut imam
Mujahid, syarat diterimanya Al-Quran harus dari orang yang hafal Al-Quran, bisa
dipercaya, selalu menekuni qira’at sepanjang hidupnya, serta selalu relevan
antara yang diterima dengan yang diajarkan.[5]
2.
Qira’at
‘asyrah
Qira’at asyrah ialaha qira’at yang di sandarkan kepada sepuluh
orang ahli qira’at,yaitu tujuh orang dalam qira’at sab’ah di tambah dengan tiga
orang lagi yaitu:
a)
Abu
Ja’far Yazid Ibnul Qa’qa Al-Qari (wafat 130 H) di Madinah
b)
Abu
Muhammmad Ya’kub bin Ishaq Al-Hadhary (wafat 205 H) di Bashrah
c)
Abu
Muhammad Khalaf bin Hisyam Al-A’masyy (wafat 299 H)
3.
Qira’at
arba’a ‘asyrata
Qira’at arba’a asyrata yaitu qira’a yang disandarkan kepada empat
belas ahli qira’at yaitu sepuluh orang ahli qira’at asyrah di tambah empat
orang ahli qira’at yang lain yaitu:
a)
Hasan
Al-Bashry (wafat 110 H) dari Bashrah
b)
Ibnu
Muhaish (wafat 123 H)
c)
Yahya
Ibnul Mubarak Al-yasidy (wafat 202 H) dari Baghdad
d)
Abul
Faraj Ibnul Ahmad Asy-Syambudzy (wafat 388 H) dari Baghdad
b.
Ditinjau
dari para perawi
1.
Qira’at
Mutawatiroh, yaitu qira’at yang diriwayatkan oleh orang banyak, mereka tidak
mungkin bersepakat dusta.
2.
Qira’at
Masyhurah, yaitu qira’at yang shahih sanadnya, seperti diriwayatkan oleh
orang-orang adil, dhabit, selaras dengan kaidah bahasa arab, serta bacaanya
cocok dengan salah satu mushaf Utsman.
3.
Qira’at
Ahad, yaitu qira’at yang sanadnya shahih tetapi tulisannya tidak cocok dengan
mushaf Utsman dan tidak selaras dengan kaidah-kaidah bahasa Arab.
4.
Qira’at
Syadzdzah, yaitu qira’at yang sanadnya tidak shahih.
5.
Qira’at
Maudhu’ah, yaitu bacaan yang dibuat-buat tidak ada dasarnya sama sekali.
6.
Qira’at
Mudraj, yaitu qira’at yang bacaanya ditambah-tambah sebagai penjelasan.
c.
Ditinjau
dari segi nama jenis
1.
Qira’at,
yaitu untuk nama bacaan yang telah memenuhi tiga syarat. Seperti qira’at
sab’ah, asyrah, dan arba’a asyrah.
2.
Riwayah,
yaitu nama bacaan yang hanya berasal dari salah seorang perawinya sendiri.
3.
Thariq,
yaitu nama untuk bacaan yang sanadnya terdiri dari orang-orang yang sesudah
para perawinya sendiri.
4.
Wajah,
yaitu nama untuk bacaan terhadap Al-Quran yang tidak didasarkan sifat-sifat
tersebut diatas, melainkan berdasarkan pilihan pembacanya sendiri.
C.
Fungsi
Qiraat dan pengaruhnya dalam istinbat hukum
a.
Faidah Qira’at
Keberagaman qiraat yang sahih ini mengandung banyak faedah dan
fungsi
1.
Menunjukkan
betapa terjaganya dan terpeliharanya kitab Allah dari perubahan dan penyimpangan
2.
Meringankan
umat islam dan memudahkan mereka untuk membaca Al-quran
3.
Menunjukkan
kemukjizatan Al-Quran
4.
Penjelasan
terhadap apa yang mungkin masih global dalam qiraat lain
b.
Pengaruh Perbedaan Qira’at dalam Istinbat Hukum
Perbedaan qira’at Al-Quran yang khusus
menyangkut ayat-ayat hukum dan berpengaruh terhadap istinbat hukum, dapat
dikemukakan dalam contoh berikut:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ
الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا
صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ
اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
kedua mata kaki.” (QS. al-Maidah [5]: 6)
Para ulama berbeda
pendapat tentang apakah dalam berwudhu, kedua kaki (وارجلكم) wajib dicuci ataukah hanya wajib diusap
dengan air. Hal ini dikarenakan adanya dua versi qira’at yang menyangkut hal
ini. Ibn Katsir, Hamzah dan Abu Amr membaca وَاَرْجُلِكُمْ . Nafi, Ibn Amir dan al-Kisai membaca وَاَرْجُلَكُمْ . Sementara Ashim riwayat Syu’bah membaca وَاَرْجُلِكُمْ , sedangkan Ashim riwayat Hafsah membaca وَاَرْجُلَكُمْ . Qira’at وَاَرْجُلَكُمْ menurut dzahirnya
menunjukkan bahwa kedua kaki wajib dicuci, yang dalam hal ini ma’thuf kepada فاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ . Sementara qira’at وَاَرْجُلِكُمْ menurut dzahirnya menunjukkan bahwa kedua kaki hanya wajib diusap dengan
air, yang dalam hal ini ma’thuf kepada وَامْسَحُوْابِرُءُوْسِكُمْ . [6]
Dari uraian di atas
tampak jelas, bahwa perbedaan
qira’at dapat menimbulkan perbedaan istinbat hukum. Qira’at وارجلكم dipahami oleh jumhur
ulama bahwa dalam berwudhu
diwajibkan mencuci kedua kaki, sementara qira’at وَاَرْجُلِكُمْ dipahami oleh sebagian ulama bahwa dalam berwudhu tidak diwajibkan mencuci
kedua kaki, akan tetapi diwajibkan mengusapnya. Sementara ulama lainnya membolehkan untuk
memilih salah satu dari kedua ketentuan hukum tersebut. Dan ada pula yang
mewajibkan untuk menggabungkan kedua ketentuan hukum tersebut.
IV.
KESIMPULAN
Qira’at
merupakan salah satu cara membaca Al-Quran yang selaras dengan kaidah bahasa
Arab, serta cocok dengan salah satu dari beberapa mushaf Utsmani. Macam-macam qira’at
jika ditinjau dari para qurra’ (seorang imam yang ahli membaca Al-Quran) ada
tiga yaitu, qira’at sab’ah (qira’at yang disandarkan pada tujuh ahli qira’at), qira’at
asyrah (qira’at yang disandarkan pada sepuluh ahli qira’at), dan qira’at
arba’ata asyrata (qira’at yang disandarkan pada 14 ahli qira’at). Jika ditinjau
dari para perawinya ada qira’at mutawatiroh, masyhurah, ahad, syadzdzah, maudhu’ah,
dan mudraj. Sedangkan jika ditinjau dari segi nama jenis ada qira’at, riwayah,
thariq, dan wajah.
Perbedaan
qira’at ternyata mengakibatkan perbedaan dalam istinbat hukum. Sebagai contoh
dalam surat Al-Maidah ayat 6. Yang menyebabkan perbedaan pendapat apakah dalam
berwudhu kedua kaki harus dicuci atau hanya dibasuh saja. Qira’at
وارجلكم dipahami oleh jumhur ulama bahwa dalam berwudhu diwajibkan mencuci kedua kaki,
sementara qira’at وَاَرْجُلِكُمْ dipahami oleh sebagian
ulama bahwa dalam berwudhu tidak diwajibkan mencuci kedua kaki, akan tetapi
diwajibkan mengusapnya. Sementara ulama lainnya membolehkan untuk memilih salah satu dari kedua
ketentuan hukum tersebut. Ada pula yang mewajibkan untuk menggabungkan
kedua ketentuan hukum tersebut.
Daftar Pustaka
http://safiudinaokay.blogspot.com/2012/11/3-pengaruh-perbedaan-qiraat-terhadap.html, diakses pada tanggal 2 November 2013, pukul 06:27 WIB.
Ash Shiddieqy, T.M. Hasbi. Ilmu-Ilmu Al Qur’an. Semarang:
PT. Pustaka Rizki Putra.
Djalal, Abdul. 1990. Ulumul Qur’an. Surabaya: Dunia Ilmu.
Mannar A, Syaikh. 2008. Pengantar Studi Ilmu Al-Quran.
Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
[1] Abdul,
Djalal, Ulumul Qur’an, (Surabaya: Dunia Ilmu. 1990) hlm 327-328.
[2] Syaikh,
Manna Al-Qathan, Pengantar Studi Ilmu Al-Quran, (Jakarta: Pustaka Al
Kautsar. 2008) hlm 211
[3] Hasbi,
Ash Shiddieqy, Ilmu-ilmu Al Qur’an, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra)
hlm 140-141
[4] Ibid,
hlm 141, dan Abdul, Op.Cit., hlm 334
[5] Abdul, Op
Cit., 334-335
[6] http://safiudinaokay.blogspot.com/2012/11/3-pengaruh-perbedaan-qiraat-terhadap.html,
diakses pada tanggal 2 November 2013 pukul 06:27
0 komentar:
Posting Komentar