Pemikiran Ekonomi Pada Masa Ekspansi
I.
PENDAHULUAN
Pemikiran-pemikiran pokok yang terkait muamalah telah sempurna pada masa
Rasulullah SAW. Pada Al-Quran surat Al-Maidah ayat 3 telah menutup sekaligus
telah sempurna membahas segala peraturan dari mulai aqidah hingga muamalah.
Namun pemikiran tentang operasional terus berkembang hingga masa
Khulafa’urrasyiddin. Sekitar abad I terjadi masa ekspansi, dimana wilayah
kekuasaan islam mulai meluas. Meskipun demikian, penguasaan atas wilayah yang
luas telah menimbulkan berbagai masalah baru baik dalam bidang politik,
keamanan, pendidikan, dakwah, maupun ekonomi dan keuangan negara.
Masa ekspansi berbeda dengan masa Rasulullah (masa wahyu), karenapada
masa Rasulullah setiap masalah yang muncul dari realitas kehidupan masyarakat
muslim langsung dijawab oleh wahyu. Sementara pada masa ekspansi wahyu tidak
lagi turun sedangkan realitas terus berkembang dan berbagai masalah
bermunculan. Oleh karena itu, lahirlah sejumlah ijtihad baru dalam kaitan
pembangunan berbagai subsistem diantaranya masalah ekonomi dan keuangan negara.
Selain itu, perbedaan masa ekspansi dengan masa sebelumnya juga terletak
pada sifat kebutuhannya. Pada masa Rasulullah harta langsung dibagikan karena
kebutuhan umat muslim masih merupakan problema besar, harta rampasannya berupa
harta bergerak seperti uang, senjata, dan hewan. Sementara pada masa ekspansi
kebutuhan primer sudah relatif terselesaikan, harta rampasan bersifat tidak
bergerak seperti tanah, dan bangunan.
Dampak positif dari masa ekspansi diantaranya pendapatan negara semakin
bertambah. Dengan demikian, lahirlah sebuah lembaga yang bertugas untuk
menangani harta baik pendapatan maupun pengeluaran negara yang disebut dengan
baitul mal. Sebenarnya baitul mal sudah ada sejak zaman Rasul. Namun pada waktu
itu belum ada pengelolaannya secara khusus. Sedangkan di era
Khulafa’urrasyiddin (terutama Umar bin Khattab), baitul mal secara tidak
langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiskal, sedangkan para khalifah
berkuasa penuh atas dana tersebut tapi tidak boleh digunakan untuk keperluan
pribadi.
Makalah ini didalamnya dibahas tentang pendapatan negara (seperti zakat, khums,
ushr, jizyah, dan lainnya) maupun pengeluaran negara masa Khulafa’urrasyiddin
yang diatur oleh lembaga baitul mal, dan perkembangan kebijakan fiskal pada
masa Khalifah (masa ekspansi)
II.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa definisi dari baitul mal?
2. Apa yang menjadi sumber dana dan
pengeluaran negara yang diatur oleh baitul mal?
3. Bagaimana prinsip pengelolaan harta
baitul mal?
4. Bagaimana perkembangan kebijakan fiskal
di era khulafa’urrosyiddin?
III.
PEMBAHASAN
A.
Definisi Baitul Mal
Baitul mal berasal dari bahasa Arab yakni “bait” dan “al-mal”
yang berarti harta. Jadi secara etimologis baitul mal berarti rumah untuk
mengumpulkan atau menyimpan harta. Secara terminologis sebagaimana uraian Abdul
Qadim Zallum dalam kitabnya Al-Amwaal fi Daulah Al-Khilafah, baitul mal
adalah suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala
harta umat baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara.[1]
Baitul mal sesungguhnya sudah ada sejak zaman Rasulullah ketika kaum muslimin
mendapatkan ghanimah pada perang Badar. Pada saat itu para sahabat berselisih
mengenai pembagian harta ghanimah tersebut, sehingga Allah menurunkan
firman-Nya surat Al-Anfal ayat 41. Pada masa Rasulullah harta yang diperoleh
belum begitu banyak sehingga belum mengharuskan arsip bagi pengelolaannya.
Harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagikan kepada kaum muslimin serta
dibelanjakan untuk keperluan negara.
B.
Sumber Dana dan Pengeluaran Negara yang Diatur oleh Baitul Mal
Sumber dana baitul mal diantaranya ghanimah, khums, zakat, kharaj,
ushr, fa’i dan jizyah. Jumlah, jangka waktu, dan penggunaannya telah
ditentukan oleh Al-Qur’an dan Hadis. Pajak yang pertama adalah khums
yang dikeluarkan pada tahun 2 Hijriyah, sedangkan kharaj ditetapkan pada
tahun 7 Hijriyah setelah peristiwa penaklukan tanah Khaibar. Pada tahun 8
Hijriyah, pembayaran zakat yang tidak begitu populer dalam budaya pada saat itu
menjadi sebuah kewajiban. Akhirnya, pada tahun 7 atau 8 Hijriyah jizyah
juga ditetapkan. Pusat pengumpulan dan pembagian dana tersebut adalah masjid
yang didirikan oleh nabi setelah peristiwa Hijrah. Masjid dibuat bukan hanya
sebagai tempat ibadah, tetapi juga tempat untuk bertemu dan berbagi pendapat
dengan orang-orang. Di masjid ini pula, perintah-perintah perintah-perintah
resmi dikeluarkan.[2]
1.
Ghanimah
Menurut kamus Bahasa Arab, ghanimah
berasal dari kata غنم-غنيمة . yang berarti memperoleh jarahan (rampasan perang).[3]
Ghanimah merupakan jenis barang bergerak yang bisa dipindahkan diperoleh
dalam peperangan melawan musuh. Ghanimah merupakan sumber yang berarti bagi
negara islam, karena pada masa itu sering terjadi perang suci.[4]
Perintah persoalan ghanimah ditetapkan pada tahun 2 Hijriyah. Dalam firman
Allah QS.Al-Anfal ayat 41:
وَاعْلَمُوا
أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي
الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ
آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ
يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya:
“Ketahuilah,
sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka
sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada
apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di
hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Allah menentukan cara pembagian harta ghanimah
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seperlima bagian untuk Allah dan
Rasulnya. Harta ini dialokasikan untuk kesejahteraan umum dan
untuk para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan para musafir.
b. Empat perlima bagian lainnya dibagikan kepada para angggota pasukan yang
terlibat dalam peperangan.
2.
Zakat
Ditinjau dari segi bahasa zakat mempunyai beberapa arti yaitu al-barakatu
(keberkahan), al-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharatu
(kesucian), dan ash-shalahu (keberesan).[5] Mulai
ditetapkan pada tahun kedua Hijriyah, Allah. SWT mewajibkan kaum muslimin menunaikan
zakat fitrah pada setiap bulan Ramadhan. Kewajiban zakat mal diperintahkan pada tahun
ke-9 H. Menurut Bukhari, Rasulullah SAW bersabda kepada Muadz, ketika ia mengirimnya
ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat
“Katakan kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa
Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang
kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka”.
Dengan demikian pemerintah pusat berhak
menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusikan
lagi kepada orang-orang yang berhak, dan ditambah kekayaan yang dikumpulkan di
Madinah.
3.
‘Ushr
Ushr adalah
pajak yang dikumpulkan dari hasil perdagangan dan bisnis yang dilakukan oleh
warga negara di Negara Islam.
4.
Jizyah
Jizyah berasal dari
kata jaza’ yang berarti
kompensasi. Jizyah adalah pajak yang dibayar oleh orang non-muslim
khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, property, ibadah, bebas
dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Jizyah dikenakan atas diri
setiap orang kafir, dan tidak gugur dari mereka sekalipun mereka terlibat dalam
peperangan.
5.
Kharaj
Kharaj atau pajak
tanah dipungut dari non muslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil
alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya harus menawarkan untuk mengolah
tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian
hasil produksi kepada negara. Kharaj dibayar oleh orang-orang non muslim
seperti halnya dengan kaum muslimin membayar ushr dari hasil pertanian.
6.
Fa’i
Fa’i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh
kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir,
atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin,
dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai
oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian
dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka,
seperti terjadi pada penduduk Fidak. Harta fa’i ini menjadi milik
Rasulullah saw; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan keluarganya selama
setahun; sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan
senjata perang. Setelah beliau wafat, khalifah Abu Bakar dan Umar melakukan hal
yang sama.[6]
7.
Khums
Khums atau proportional
tax adalah persentasi tertentu dari rampasan perang yang diperoleh
oleh tentara Islam sebagai ghanimah setelah peperangan, dan
memperoleh kemenangan.
8.
Mata Uang
Sejak zaman Nabi hingga para khalifah, mata uang dinar, dirham,
koin emas, dan koin perak telah terkenal sejak di Jazirah Arab. Bobot dinar
adalah satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirath.
Pengeluaran negara pada zaman ini lebih banyak untuk kemaslahatan umat,
diantaranya adalah sebagai berikut:[7]
Primer
|
Sekunder
|
ü Biaya
pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
ü Penyaluran
zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an,
termasuk para pemungut zakat
ü Pembayaran
gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya
ü Pembayaran
upah para sukarelawan
ü Pembayaran
utang negara
ü Bantuan
untuk musafir
|
ü Bantuan
untuk orang yang belajar agama di Madinah
ü Hiburan
untuk para delegadi keagamaan
ü Hiburan
untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalanan mereka
ü Hadiah
untuk pemerintah negara lain
ü Pembayaran
untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak
ü Pembayaran
denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan kaum muslim
ü Pembayaran
utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin
ü Tunjangan
untuk anak saudara Rasulullah SAW (80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk
setiap istrinya)
ü Persediaan
darurat
|
A.
Prinsip Pengelolaan Harta Baitul Mal
Pengeluaran dan penggunaan harta baitul
mal menurut uraian Taqiyyuddin An-Nabhani ditetepkan berdasarkan 6 kaidah berikut
yang didasarkan pada kategori tata cara pengelolaan harta:
1. Harta yang berada dalam baitul mal, tidak
diberikan selain pada 8 ashnaf (kelompok) yang telah disebutkan dalam
Al-Qur’an. Apabila harta tersebut tidak ada, maka kepemilikan harta tersebut
gugur.
2. Harta yang diberikan baitul mal digunakan
untuk mengurangi terjadinya kekurangan, serta untuk melaksanakan kewajiban
jihad. Apabila harta itu ada, seketika wajib dibagikan. Apabila harta tersebut
tidak ada, lalu dikhawatirkan akan terjadi kerusakan atas penundaan pembagian
harta tersebut, maka negara bisa meminjam harta untuk dibagikan seketika itu
juga. Namun apabila tidak dikhawatirkan terjadi kerusakan, maka pembagian harta
dapat ditunda hingga terkumpul dalam jumlah yang cukup (fa nazhiratun ila
maisarah).
3. Harta baitul mal juga diberikan pada
orang-orang yang telah memberikan jasa, seperti gaji para tentara, pegawai
negeri, hakim, dan sebagainya. Pemberian harta tersebut bersifat tetap.
4. Harta baitul mal digunakan untuk
kemaslahatan umum. Pemberian harta tersebut bersifat tetap. Apabila baitul mal
tidak ada harta, maka kewajibannya berpindah kepada umat.
5. Harta yang diberikan baitul mal karena
adanya kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi. Umat tidak akan
sampai tertimpa penderitaan kerena tidak adanya pemberian tersebut. Misalnya, membuka
rumah sakit baru sementara masih ada rumah sakit yang lain sudah cukup. Hak
pemberian harta ini berdasarkan ada atau tidaknya harta tersebut.
6. Harta yang disalurkan baitul mal karena
adanya unsur kedaruratan, semisal paceklik. Jika harta tersebut ada, maka wajib
disalurkan. Jika tidak ada maka diperoleh dengan mengumpulkan dari kaum muslim
atau negara wajib melakukan peminjaman
harta. Lantas uang tersebut dibayar oleh negara yang dikumpulkan dari kaum
muslim.
B.
Kebijakan Fiskal di Era Khulafa’urrosyidin
1.
Masa Abu Bakar Ash-Shidiq
Abu Bakar Ash-Shidiq bernama Abdullah bin Abi Quhafah Utsman bin Amir bin
Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taym bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib,
Al-Qurasyi, At-Tamimi. Nasabnya bertemu Rasulullah di kakeknya, Murrah. Dia
dilahirkan dua tahun dua bulan setelah kelahiran Rasulullah.[1]
Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar terpilih sebagai Khalifah Islam yang
pertama. Sebelum menjadi khalifah, Abu Bakar tinggal di Sikh yang terletak di
pinggir kota Madinah tempat baitul mal dibangun.[2]
Pada masa pemerintahannya Abu Bakar menghadapi banyak persoalan. Berdasarkan
musyawarah dengan para sahabat, beliau memutuskan untuk melakukan Perang
Riddah. Khalid Ibn Walid adalah jendral yang banyak jasanya dalam mengatasi
perang riddah tersebut.
Setelah selesai perang dalam negeri tersebut, barulah Abu Bakar mulai
mengirim kekuatan-kekuatan ke luar Arabia. Khalid Ibn Walid dikirim ke Irak dan
dapat menguasai Al-Hirah di tahun 634 M. Ke Suria dikirim tentara dibawah
pimpinan tiga jendral: Amr Ibn Al-Aas, Yazid Ibn Abi Sufyan, dan Syurahbil Ibn
Hasanah. Untuk memperkuat tentara ini, Khalid Ibn Walid kemudian diperintahkan
untuk meninggalkan Irak dan melalui gurun pasir yang jarang dijalani, delapan
belas hari kemudian sampai di Suria.[3]
Pada tahun kedua kekhalifahannya (12 H/633 M) Abu Bakar merintis embrio
baitul mal dalam arti yang lebih luas. Baitul mal bukan sekedar pihak yang
menangani harta umat, namun juga berarti suatu tempat untuk menyimpan harta
negara. Abu Bakar menyiapkan tempat khusus dirumahnya untuk menyimpan harta.
Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13 H/634 M.[4]
Menurut Siti Aisyah, ketika Abu Bakar menjadi khalifah beliau mengatakan:
“Umatku telah mengetahui yang sebenarnya bahwa hasil
perdagangan saya tidak mencukupi kebutuhan keluarga,tapi sekarang saya
dipekerjakan untuk mengurus kaum muslimin”[5]
Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus oleh kekayaan
dari baitul mal. Menurut beberapa riwayat, ia diperbolehkan mengambil dua
setengah atau tiga perempat dirham setiap harinya dari baitul mal dengan
tambahan makanan berupa daging domba dan pakaian biasa. Setelah berjalan
beberapa waktu, ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi sehinggga
ditetapkan 2.000 atau 2.500 dirham dan menurut keterangan lain 6.000 dirham
pertahun.[6]
Namun, ketika beliau akan meninggal dunia, beliau berwasiat pada Aisyah untuk
mengembalikan seluruh uang tunjangan maupun fasilitas dari baitul mal yang
telah dikeluarkan untuk keperluan keluarganya.
Dalam masa pemerintahannya, beliau menerapkan konsep Balance budget
pada baitul mal, dimana seluruh pendapatan langsung didistribusikan langsung
tanpa ada cadangan. Sehingga saat beliau wafat hanya satu dirham yang tersisa
dalam perbendaharaan negara.[7]
Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate
supply yang pada akhirnya akan menaikan total pendapatan nasional,
disamping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang
miskin.[8]
Ciri-ciri perekonomian
pada masa Abu Bakar:[9]
1. Menerapkan praktek akad–akad
perdagangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Menegakan hukum dengan memerangi
mereka yang tidak mau membayar zakat.
3. Tidak menjadikan akhli badar (orang yang berjihad pada perang
Badar) sebagai pejabat negara, tidak mengistimewakan ahli badar dalam
pembagian kekayaan negara.
4. Mengelolah barang tambang (rikaz) yang terdiri dari emas, perak, perunggu,
besi, dan baja sehingga menjadi sumber pendapatan Negara.
5. Menetapkan gaji pegawai berdasarkan karakteristuk daerah kekuasaan masing-masing.
6. Tidak merubah kebijakan rasullah SAW dalam masalah jizyah.
Sebagaimana Rasullah SAW, Abu Bakar tidak membuat ketentuan khusus tentang
jenis dan kadar jizyah, maka pada masanya, jizyah dapat berupa
emas, perhiasan, pakaian, kambing, onta, atau benda benda lainya.
7. Penerapan
prinsif persamaan dalam distribusi kekayaan Negara.
8. Ia
memperhatikan akurasi
penghitungan Zakat. Hasil penghitungan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara yang
disimpan dalam Baitul Mal dan langsung di distribusikan seluruhnya pada kaum
muslimin
Abu Bakar meninggal pada 13 Hijriah atau 13 Agustus 634 M dalam usia 63
tahun, dan kekhalifahannya berlangsung selama 2 tahun 3 bulan 11 hari. Jenazah
Abu Bakar dikubur di samping Rasulullah SAW.[10]
2. Masa
Umar bin Khattab
Dia bernama Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul ‘Uzza bin Rabah bin
Qurth bin Razahbin Ady bin Ka’ab bin Luay. Amirul Mukminin, Abu Hafash
Al-Qurasyi, Al-Adawi, Al-Faruq. Beliau masuk Islam pada tahun keenam kenabian.
Saat itu, beliau berusia 27 tahun.[11]
Ketika Umar bin Khattab menjadi khalifah, beliau menyelesaikan seluruh
pembebasan seluruh wilayah Syam yang merupakan wilayah subordinat Romawi,
kemudian sebagian besar wilayah Persia, Irak atau Sawad, lalu wilayah Mesir.
Ekspansi itu terus berlanjut di seluruh wilayah Persia, dari Irak hingga ke
wilayah Asia Tengah hingga Mesir dan beberapa wilayah Afrika, serta beberapa
wilayah Afrika Utara (Megribi).[12]
Seiring dengan meluasnya kekuasaan Islam pada masa pemerintahannya, pendapatan
negara mengalami peningkatan yang signifikan. Setelah melakukan musyawarah dengan
para sahabat, khalifah Umar bin Kattab mengambil keputusan untuk tidak
menghabiskan dana baitul mal secara sekaligus, bahkan menyimpan digunakan
sebagai dana cadangan.
Untuk penyimpanan harta itu,maka didirikan baitul mal permanen di ibukota
Madinah tahun 16 H serta cabang-cabang di ibukota provinsi. Umar mengangkat
Abdullah Ibn Irqam sebagai bendahara negara dan Abdurrahman Ibn Ubaid Al-Qari
sebagai wakilnya. Pihak eksekutif dilarang ikut campur dalam mengelola harta
baitul mal. Baitul mal secara tidak langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakan
fiskal negara islam dan khalifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut.[13]
Umar membentuk diwan-diwanya (kantor-kantornya), mengangkat para
penulisnya, menetapkan gaji-gaji dari harta baitul mal, serta membangun
angkatan perang. Kadang ia menyimpan seperlima bagian dari harta ghanimah di
masjid dan segera membagi-bagikannya.[14]
Selama pemerintahannya, Umar memelihara baitul mal secara hati-hati dan
mendistribusikan hartanya sesuai syariat kepada mereka yang benar-benar
membutuhkan.
Untuk mendistribusikan harta baitul mal, khalifah Umar Ibn Al-Khattab mendirikan
beberapa departement yang dianggap perlu, seperti:[15]
a. Departemen Pelayanan Militer. Berfungsi
untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam
peperangan. Besarnya jumlah dana bantuan ditentukan oleh jumlah tanggungan
keluarga setiap penerima dana.
b. Departemen Kehakiman dan Eksekutif. Bertanggung
jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif. Besarnya gaji
ditentukan oleh dua hal, yaitu jumlah gaji yang diterima harus mencukupi
kebutuhan keluarganya agar terhindar dari praktik suap dan jumlah gaji yang
diberikan harus sama dan kelaupun terjadi perbedaan,hal itu tetap dalam
batas-batas kewajaran.
c. Departemen Pendidikan dan Pengembangan
Islam. Mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran islam
beserta keluarganya seperti guru dan juru dakwah.
d. Departemen Jaminan Sosial. Berfungsi
untuk mendistribusikan dana bentuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang
yang menderita.
Khalifah Umar juga menunjuk sebuah komite nassab ternama yang terdiri
dari Aqil bin Abi Thalib, Mahzamahbin Naufal, dan Jabir bin Mut’in untuk
membuat laporan sensus penduduk sesuai dengan tingkat kepentingan dan
golongannya.[16]
Jumlah pengeluaran tunjangan pada masa Umar bin Khattab tiap tahunnya
barbeda-beda, secara umum adalah sebagai berikut:
Tabel Pengeluaran untuk tunjangan pada masa Umar bin Khattab[17]
Nilai Pemberian
|
Jumlah yang ditetapkan untuk diberikan
|
5.000 dirham
|
Untuk orang yang ikut perang Badar dan kaum
Muhajirin yang pertama
|
4.000 dirham
|
Untuk orang-orang yang ikut perang Badar dan kaum
Anshar
|
4.000 dirham
|
Untuk pejuang yang berjihad dalam barisan islam
dari Badar sampai perjanjian Hudaibiyah
|
3.000 dirham
|
Untuk pasukan yang berjihad dalam barisan islam
dari perjanjian Hudaibiyah sampai akhir peristiwa orang-orang murtad
|
2.000 dirham
|
Untuk pejuang yang berjihad dalam barisan islam
|
500 dirham
|
Untuk satuan pasukan kelompok Mutsanna
|
300 dirham
|
Untuk satuan pasukan kelompok Tsabit
|
250 dirham
|
Untuk satuan pasukan kelompok Ar-Rabi’
|
200 dirham
|
Untuk penduduk Hajar dan Ubad
|
100 dirham
|
Untuk anak-anak yang ikut serta dalam berbagai
pertempuran
|
500 dirham
|
Untuk istri para pasukan di perang Badar
|
400 dirham
|
Untuk istri para pasukan di perang Badar sampai
perjanjian Hudaibiyah
|
300 dirham
|
Untuk istri para pasukan mulai dari perjanjian Hudaibiyah
sampai perang Riddah
|
200 dirham
|
Untuk istri para pasukan pada perang Qodisiyah dan
Yarmuk
|
Orang-orang Mekkah (bukan Muhajirin) diberi tunjangan 800 dirham, warga
Madinah 25 dinar, muslim di Yaman, Syiria, dan Iraq 200 sampai 300 dirham, anak
yang baru lahir dan yang tidak diakui masing-masing 100 dirham. Tambahan
pensiun untuk kaum muslim adalah gandum, minyak, madu, dan cuka.
Kehati-hatian Umar dalam menjaga harta negara ini, juga tercermin dalam
suatu dialog antara Umar dan Utsman terlihat Umar sibuk mencari onta sedekah
yang hilang di Madinah:[18]
“Apa yang menyebabkan engkau keluar di hari yang
panas terik seperti ini? Umar menjawab, dua onta sedekah ini telah tertinggal,
maka aku berusaha mencarinya, karena aku takut hilang dan dipertanyakan Allah.”
Pada masa Umar, pendapatan negara dapat diklasifikasikan menjadi empat
bagian, sebagai berikut:[19]
Jenis Pendapatan
|
Tujuan Penggunaan
|
1. Zakat
dan ‘Ushr (pajak tanah)
|
Pendapatan ini didistribusikan dalam tingkat
lokal. Jika ada kelebihan (surplus), maka baitul mal itu di kirim ke baitul
mal pusat (Madinah) dan dibagikan kepada delapan ashnaf.
|
2. Khums
dan Shadaqah
|
Pendapatan ini didistribusikan kepada fakir miskin
atau untuk membiayai mereka yang sedang mencari kesejahteraan, tanpa
diskriminasi apakah ia seorang muslim atau bukan.
|
3. Kharaj,
Fay’i, Jizyah, ‘Ushr, (pajak perdagangan), dan sewa tanah
|
Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana
pensiun dan dana bantuan, serta untuk menutupi biaya operasional
administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
|
4. Pendapatan
lain-lain
|
Pendapatan ini digunakan untuk membayar para
pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.
|
Dalam
memperlakukan tanah taklukan khalifah Umar tidak membagi-bagikan kepada kaum
muslimin melainkan tetap membiarkan tanah tersebut pada pemiliknya dengan
syarat membayar kharaj dan jizyah, dengan alasan apabila tanah tersebut
dibagikan akan mengarah pada praktik tuan tanah. Umar juga melarang bangsa arab
berprofesi sebagai petani karena pekerjaan tersebut bukan ahlinya. Oleh karena
itu, memberikan lahan pertanian kepada yang bukan ahlinya merupakan perampasan
hak publik.
Sumber
pemasukan pajak kharaj berasal dari daerah bekas jajahan Romawi dan Sasanid
(Persia) dan membutuhkan sistem administrasi yang terperinci untuk penaksiran, pengumpulan,
dan pendistribusian pendapatan tanah tersebut. Khalifah Umar mengutus Utsman
Ibn Hunaif Al-Anshari untuk melakukan survei batas tanah di Sawad. Berdasarkan
hasil survei, luas tanah tersebut 36 jarib.[20]
Dalam hal
zakat, Umar menetapkan zakat pada kuda sebesar satu dinar atau atas ad
valorem, zakat karet yang ditemukan di semenanjung Yaman antara Aden dan
Mukha., zakat atas hasil laut karena barang-barang tersebut dianggap sebagai
hadiah dari Allah, zakat madu yang diperoleh dari pegunungan sebesar
seperduapuluh, serta zakat madu yang diperoleh dari ladang sebesar
sepersepuluh.
Umar
membebankan sepersepuluh hasil pertanian kepada pedagang Manbij (Hierapolis).
Ushr dibebankan pada suatu barang hanya sekali walaupun berang tersebut telah
diperbaharui. Pengumpulan Ushr terletak di tempat yang berbeda-beda termasuk di
ibukota. Dalam hal jizyah (sedekah non muslim), Umar membebankan pada Bani
Taghlib yang merupakan suku Arab Kristen yang gigih dalam peperangan. Adapun
tarif jizyah pada zaman Umar Bin Khattab adalah sebagai berikut:[21]
NO
|
Subjek
|
Tarif
|
1.
|
Pekerja
manual dan orang miskin, pembajak tanah, petani, dsb.
|
12
dirham per tahun
|
2.
|
Kelompok
orang berpenghasilan menengah
|
24
dirham per tahun
|
3.
|
Orang
kaya seperti pedagang pakaian, pemilik kebun, pedagang umum, dan lainnya yang
memiliki pekerjaan dan berdagang
|
48
dirham
|
Khalifah Umar
bin Khatthab RA wafat pada hari keempat akhir pada bulan Dzulhijjah tahun 23 H
setelah memimpin kaum muslimin selama 10 tahun, 6 bulan, 4 hari. Wasiat-wasiat
Umar pada khalifah penggantinya yang berkaitan dengan masalah ekonomi dapat
diringkas sebagai berikut:[22]
a.
Agar
memberikan pengertian kepada kaum muhajirin mengenai harta fa’i mereka, dan
mewasiatkan Anshar tentang kebaikan.
b.
Agar
memperlakukan orang manapun dengan baik, karena mereka adalah sumber pendapatan
negara
c.
Tidak
boleh diambil dari penduduk daerah, selain dari kelebihan harta mereka dengan
penuh keridhoan
d.
Kafir
dzimmi tidak dibebani kecuali sekedar menurut kesanggupannya.
3.
Masa Utsman bin Affan
Dia bernama Utsman bin Affan bin Al-‘Ash bin Umayyah bin Abdus Syams bin
Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib
Al-Qurasyi Al-Umawi Al-Makki Al-Madani Abu Amr. Selain dikenal dengan Abu ‘Amr,
beliau juga dipanggil Abu Abdullah, dan Abu Laila. Beliau dilahirkan tahun
keenam Gajah. Dia orang yang diajak Abu Bakar memeluk Islam, melakukan dua kali
Hijrah ke Ethiopia dan Madinah.[23]
Di zaman Utsman bin Affan (644-656 M) Tripoli, Ciprus dan beberapa daerah lain
dikuasai, tetapi gelombang ekspansi pertama berhenti sampai disini. Dikalangan
umat Islam mulai terjadi perpecahan karena soal pemerintahan dan dalam
kekacauan yang timbul Utsman mati terbunuh.[24]
Pendistribusian harta baitul mal khalifah Utsman bin Affan menerapkan
prinsip keutamaan seperti halnya Umar bin Khattab. Untuk meningkatkan
pengeluaran di bidang pertahanan dan kelautan, meningkatkan dana pensiun, dan
pembangunan berbagai wilayah taklukan baru, negara membutuhkan dana tambahan.
Oleh karena itu khalifah Usman bin Affan membuat beberapa perubahan
administrasi tingkat atas dan pergantian beberapa gubernur. Sebagai hasilnya
pemasukan kharaj dan jizyah berasal dari mesir meningkat dua kali lipat.
Khalifah Usman menerapkan kebijakan membagi-bagikan tanah kepada
individu-individu untuk tujuan reklamasi hasilnya negara memperoleh pendapatan
sebesar 50 juta dirham atau naik 41 juta dirham dibandingkan masa Umar bin
Khattab yang idak membagi-bagikan tanah tersebut. Utsman berusaha mencari
informasi mengenai kondisi harga di pasar, bahkan barang yang sekalipun sulit
dijangkau. Beliau sering mendiskusikan hal ini kepada seluruh kaun muslimin
setelah shalat berjamaah.
Selain itu, khalifah Utsman juga membangun sektor pertanian yang pesat
dan membentuk armada laut kaum muslimin dibawah komando Muawiyah, hingga
berhasil membangun supremasi kelautan di Mediterania yang tentunya memerlukan
anggaran banyak. Khalifah Utsman tidak mengambil upah dari baitul mal, bahkan
menyimpan uangnya di Bendahara Negara untuk meringankan beban pemerintahan.
Inilah yang membedakan Utsman dengan khalifah sebelumnya. Namun, karena
pengaruh Marwan bin Mahkam terhadap berbagai kebijakan Utsman, tindakan
pengelolaan baitul mal mendapat protes dari umat. Hal ini memicu
ketidaksenangan terhadap pemerintahan Utsman dan mengakibatkan Utsman mati
terbunuh oleh pemberontak dari Mesir.
4.
Masa Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Thalib sering dipanggil Abu Husein dan Abu Turab oleh
Rasulullah. Ali adalah salah satu dari sepuluh orang yang mendapat jaminan
masuk surga. Beliau adalah saudara Rasulullah pada saat menjadi mu’akhat
(jalinan ukhuwah di Madinah).[25]
Khalifah Ali menjadi menantu Rasulullah, karena menikah dengan putri Rasul yang
bernama Fatimah. Beliau seorang ulama Rabbaniyyin, pejuang yang gagah berani,
zuhud, dan merupakan salah seorang yang pertama kali masuk islam.
Setelah diangkat sebagai khalifah, Ali bin Abi Thalib langsung mengambil
beberapa tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka
kembali lahan perkebunan yang telah diberikan pada orang kesayangan Utsman, mendistribusikan
pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar Ibn
Al-Khattab, serta memindahkan pusat pemerintahan dari Madinah ke Kuffah.
Khalifah Ali menetapkan pajak terhadap para pemilik hutan sebesar 4000 dirham
dan mengizinkan Ibnu Abbas, Gubernur Kuffah memungut zakat terhadap sayuran
segar yang digunakan sebagai bumbu masakan.
Khalifah Ali juga memperkenalkan pemerataan distribusi uang rakyat. Hari
Kamis dijadikan sebagai hari pendistribusian atau disebut sebagai hari
pembayaran. Pada hari itu, semua penghitungan diselesaikan dan pada hari sabtu
dimulai penghitungan baru. Cara seperti ini menjadi solusi terbaikdari sudut
pandang hukum dan kondisi negara yang sedang berada pada masa transisi. Selain
itu, beliau juga membentuk polisi yang terorganisasi secara resmi yang disebut
syurthah dan pemimpinnya diberi gelar shohibus syurthah. Fungsi lain dari
baitul mal tetap sama dan tidak ada perkembangan aktivitas pada masa ini.
I.
KESIMPULAN
Pada masa ekspansi terjadi perluasan
wilayah kekuasaan islam yang mengakibatkan bertambahnya pemasukan negara.
Selain itu, pasa masa ekspansi harta yang diperoleh tidak langsung
dibagi-bagikan semua, melainkan sebagian disimpan sebagai cadangan negara.
Harta negara tersebut dikelola oleh sebuah lembaga yang diberi nama Baitul Mal.
Dimana sumber baitul mal sendiri diperoleh dari ghanimah, jizyah, fa’i, khums,
kharaj, ushr, dan pendapatan lainnya. Harta ersebut nantinya akan dipergunakan
untuk kepentingan negara, serta untuk kemaslahatan umum yang berhak menerima. Adapun
pemikiran ekonomi pada masa khulafa’urrasyiddin, adalah sebagai berikut:
1. Abu Bakar Ash-Shidiq
Abu bakar mulai merintis baitul mal pada
tahun kedua kepemimpinannya. Beliau melakukan pendistribusian harta untuk
rakyat sebagaimana yang ditetapkan oleh Rasulullah. Beliau juga menerapkan
konsep Balance budget pada baitul mal, dimana seluruh pendapatan
langsung didistribusikan langsung tanpa ada cadangan. Sehingga setelah Abu
Bakar wafat tidak ada sepeser pun harta yang tersisa, yang pada akhirnya akan
menaikan total pendapatan nasional, disamping itu juga memperkecil jurang
pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.
2. Umar Bin Khattab
Masa pemerintahan Umar, wilayah kekuasaan
islam semakin meluas. Hal ini mengakibatkan pemasukan negara semakin bertambah.
Oleh karena itu, Umar mendirikan cabang-cabang baitul mal di ibukota provinsi,
serta membentuk diwan-diwan, membentuk beberapa departemen, menetapkan gaji, mengangkat
penulis, dan angkatan perang. Pada masa ini zakat dijadikan ukuran fiskal utama
dalam memecahkan masalah perekonomian.
3. Utsman Bin Affan
Khalifah Utsman bin Affan menerapkan prinsip
keutamaan seperti halnya Umar bin Khattab dalam pendistribusian hartanya. Sumber
pendapatan pemerintah berasal dari zakat, ushr, kharaj, fa’i, dan ghanimah.
4. Ali bin Abi Thalib
Pada masa pemerintahan Ali, beliau
mendistribusikan seluruh pendapatan provinsi yang ada di Baitul Mal Madinah, Busra,
dan Kuffah. Secara umum, banyak kebijakan dari khalifah Ustman yang masih
diterapkan. Fungsi lain dari baitul mal tetap sama dan tidak ada perkembangan
aktivitas pada masa ini.
Daftar Pustaka
Al-Arif, M Nur Rianto. Dasar-dasar Ekonomi Islam. Solo: PT. Era
Adicitra Intermedia. 2011.
Gusfahmi. Pajak Menurut Syariah. Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada. 2007
Halim, Lukman. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Surakarta: PT.
Gelora Aksara Pratama. 2012.
Izzan, Ahmad dan Syahri Tanjung. Referensi Ekonomi Syariah.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2006.
Karim, Adiwarman Azwar. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta:
PT. RajaGrafindo Persada. 2006.
. Ekonomi Makro Islami. Jakarta: Rajawali Pers. 2010.
Nasution, Harun. Islam
“Ditinjau dari Berbagai Aspeknya”. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
2008
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). Ekonomi Islam.
Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2008.
Rahman, Samson. Tarikh Khulafa’ (edisi terjemah dari Tarikh
Al-Khulafa’, Imam As-Suyuthi). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2012
Suprayitno, Eko. Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2005.
http://aanrahmawati.blogspot.com/2012/12/makalah-perkembangan-ekonomi-pada-masa.html, diakses pada tanggal 7 Desember 2013 pukul 7:41 WIB.
http://addiniurwah.blogspot.com/2011/10/sistem-kebijakan-fiskal-ekonomi-pada.html, diakses pada tanggal 7 Desember 2013 pukul 8:00 WIB.
http://sabiilunaa.blogspot.com/2011/07/sumber-pendapatan-dalam-daulah-islam.html, diakses pada
tanggal 7 Desember 2013 pukul 14:00 WIB
[1] Samson
Rahman, Tarikh Khulafa’ (edisi terjemah) (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
2012) h.31 dan 35
[2] M. A
Sabzwari, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: The International
Institute of Islamic Thought. 2002) h.44
[3] Harun
Nasution, Islam “Ditinjau dari Berbagai Aspeknya” (Jakarta: Universitas
Indonesia (UI) Press. 2008) h.51
[4]
Gusfahmi, Op.Cit. h.68
[5] M. A
Sabzwari, Loc.Cit.
[6] Ibid.
[7] Nur
Rianto Al-Arif, Op.Cit., h.233
[8] Adiwarman A. Karim,
Op.Cit., h.57-58
[9] http://aanrahmawati.blogspot.com/2012/12/makalah-perkembangan-ekonomi-pada-masa.html
, diakses pada tanggal 7 Desember 2013 pukul 7:41 WIB.
[10] Lukman
Hakim, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam (Surakarta: PT.Gelora Aksara
Pratama. 2012) h.30
[11] Samson
Rahman, Op.Cit., h.121
[12] Ahmad
Izzan dan S. Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah (Bandung: PT.Remaja
Rosdakarya. 2006) h.10
[13] Gusfahmi,
Op.Cit., h.71
[14] Ibid.
[15] Adiwarman A. Karim,
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Op.Cit., h.61
[16] Ibid.
[17] Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam
(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2008) h.103
[18]
Gusfahmi, Op.Cit., h.72
[19] Ibid.
[20] Adiwarman A. Karim,
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Op.Cit., h.67
[21]
Gusfahmi, Op.Cit. h.124
[22] http://addiniurwah.blogspot.com/2011/10/sistem-kebijakan-fiskal-ekonomi-pada.html,
diakses pada tanggal 7 Desember pukul
8:00 WIB.
[23] Samson
Rahman, Op.Cit., h.171
[24] Harun
Nasution, Op.Cit., h. 52
[25] Samson
Rahman, Op.Cit., h.193
[1] Nur
Rianto Al-Arif, Dasar-dasar Ekonomi Islam (Solo: PT.Era Adicitra
Intermedia. 2011) h.237
[2]
Adiwarman A. Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada. 2006)
h.99
[3]
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada. 2007)
h.86
[4] Eko
Suprayitno, Ekonomi Islam (Yogyakarta:Graha Ilmu. 2005) h.178-179
[5] Nur
Rianto Al-Arif, Op.Cit., h.249
[6] http://sabiilunaa.blogspot.com/2011/07/sumber-pendapatan-dalam-daulah-islam.html,
diakses pada tanggal 7 Desember 2013 pukul 14:00 WIB
[7]
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islami (Jakarta: PT.RajaGrafindo
Persada. 2010) h.276
2 komentar:
aku nyontek sitik entuk ora yan ?? hehehe
Casino Tycoon – Your #1 Casino to Help You With Your
Find out about Casino Tycoon – Your #1 Casino to Help 슬롯 사이트 You With op사이트 Your Income, Social 벳 인포 스포츠 토토 분석 We 스포츠토토 배당률 will start with you 바카라 양방 계산기 at Casino Tycoon.org
Posting Komentar