I.
PENDAHULUAN
Manusia sebagai
khalifah di bumi diberi amanah untuk memberdayakan alam sebaik-baiknya demi
kesejahteraan seluruh makhluk. Manusia mempunyai kewajiban untuk menciptakan
suatu masyarakat yang mempunyai hubungan baik dengan Allah, mempunyai kehidupan
masyarakat yang harmonis, serta agama, akal, dan budayanya terpelihara. Untuk
mencapai tujuannya tersebut, Allah menurunkan Al-Quran untuk memberi petunjuk
dalam berbagai persoalan seperti aqidah, syariah, dan akhlak demi kebahagiaan
hidup di dunia dan akhirat. Al-Quran hanya mengandung prinsip umum bagi
berbagai masalah hukum islam, terutama hal-hal yang bersifat muamalah.
Pemikiran
ekonomi islam sendiri terlahir dari kenyataan bahwa islam adalah sistem yang
diturunkan Allah kepada seluruh manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya
dalam seluruh ruang dan waktu.[1] Pada
hakikatnya ekonomi membahas hubungan antar manusia. Pemikiran ekonomi muncul
sejak zaman Rasulullah, khulafa’urrosyidin, bani Umayah, Abasiyah, serta
pemikiran klasik para tokoh ekonomi salah satunya adalah pemikiran Al-Ghazali.
Di kalangan umat Islam,
Al-Ghazali lebih dikenal sebagai tokoh tasawuf dan filsafat. Namun, beliau juga mempunyai pemikiran mengenai fiqih muamalah. Al-Ghazali
memiliki pemikiran yang luas dalam berbagai bidang. Pemikiran Al-Ghazali tidak hanya berlaku pada zamannya, tetapi dalam
konteks tertentu mampu menembus dan menjawab berbagai persoalan kemanusiaan
kontemporer. Karya Al-Ghazali tentang ekonomi
adalah Ihya‘ Ulum Al-Din. Bahasan ekonomi Al-Ghazali dapat dikelompokkan
menjadi: pertukaran dan evolusi pasar, produksi, barter dan evolusi uang, serta
peranan Negara dan keuangan publik.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana riwayat hidup dari Al-Ghazali?
2.
Apa saja karya-karya dari Al-Ghazali?
3.
Bagaimana pemikiran ekonomi menurut Al-Ghazali?
III.
PEMBAHASAN
A.
Riwayat hidup
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-Ghazali lahir di Tus sebuah
kota kecil di Khurasan Iran pada tahun 450H (1058M). Karena ayahnya penjual
benang, ia diberi nama panggilan Ghazali yang dalam bahasa Arab berarti
“pembuat benang”.[2] Sejak
kecil, imam Ghazali hidup dalam dunia tasawuf. Beliau tumbuh dan berkembang
dalam asuhan seorang sufi, setelah ayahnya yang juga seorang sufi menggal
dunia.
Sejak muda
Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama-tama belajar
bahasa arab dan fiqih di kota Tus, kemudian pergi ke kota Jurjan untuk belajar
dasar-dasar Ushul Fiqh. Setelah kembali ke kota Tus selama beberapa waktu, ia
pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiahnya. Al-Ghazali belajar kepada
Imam Al-Haramain Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini. Setelah itu ia berkunjung ke kota
Baghdad, ibu kota Daulah Abbasyah, dan bertemu dengan Wazir Nizham
Al-Mulk. Darinya Al-Ghazali mendapat penghormatan dan penghargaan yang besar.
Pada tahun 483 H (1090 M), ia diangkat menjadi guru di madrasah Nizhamiyah.
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sangat berhasil, sehingga para ilmuan pada
masanya itu menjadikannya sebagai referensi utama.
Al-Ghazali juga
melakukan bantahan-bantahan terhadap berbagai pemikiran batiniyah, ismailiyah,
filosof, dan lain-lain. Pada masa ini, sekalipun telah menjadi guru besar, ia
masih merasakan kehampaan dan keresahan dalam dirinya. Akhirnya, setelah
merasakan bahwa hanya kehidupan Sufistik yang mampu memenuhi kebutuhan
rohaninya, Al-Ghazali memutuskan untuk menempuh tasawuf sebagai jalan hidupnya.
Pada tahun 488
H (1050 M), atas desakan penguasa pada masa itu, yaitu Wazir Fakhr Al-Mulk,
Al-Ghazali kembali mengajar di madrasah Nizhamiyah di Naisabur. Akan tetapi,
pekerjaanya itu hanya berlangsung selama dua tahun. Ia kembali lagi ke kota Tus
untuk mendirikan sebuah madrasah bagi para Fuqaha dan Mutashawwifin. Al-Ghazali
memilih kota ini sebagai tempat
menghabiskan waktu dan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, hingga
meninggal dunia pada 14 Jumadil Akhir H (Desember 1111 M).[3]
B.
Karya-karya Al-Ghazali
Selain dikenal sebagai ulama sufi, Al-ghazali juga banyak
memikirkan fiqih berbagai bidang termasuk diantaranya fiqih muamalah.[4] Beliau merupakan
sosok ilmuan dan penulis yang sangat produktif. Berbagai tulisannya banyak
menarik perhatian dunia, baik dari kalangan muslim maupun non muslim.
Al-ghazali diperkirakan telah menghasilkan 300 buah karya yang meliputi
berbagai disiplin ilmu seperti logika, filsafat, moral, tafsir, fiqih,
ilmu-ilmu Al-Qur’an, tasawuf, politik, administrasi, dan pelaku ekonomi. Namun
demikian, yang ada hingga kini hanya 84 buah. Diantaranya adalah Ihya’ Ulum
al-Din, al-Munqidz min al-Dhalal, Tahafut al-Falasifah, Minhaj Al-‘Abidin,
Qawa’id Al-‘Aqaid, al-Mushtasfamin ‘Ilm al-Ushul, Mizan al-‘Amal, Misykat
al-Anwar, Kimia al-Sa’adah, al-Wajiz, Syifa al-Ghalil, dan al-Tibr
al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk.[5]
C. Pemikiran Ekonomi
Al-Ghazali
Sebagaimana halnya para cendekiawan muslim terdahulu,
perhatian Al- Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu
bidang tertentu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Pemikiran
ekonomi Al- Ghazali didasarkan pada pendekatan Tasawuf. Corak pemikiran
ekonominya tersebut dituangkan dalam kitab Ihya ‘Ulum al-Din, al- Mustashfa,
Mizan Al- ‘Amal, dan At- Tibr al Masbuk
fi Nasihat Al- Muluk.
Pemikiran sosio ekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah
konsep yang dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial” yakni sebuah konsep
yangmencakup semua aktifitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara
indifidu dengan masyarakat. Fungsi kesejahteraan ini sulit diruntuhkan dan
telah dirindukan oleh para ekonomi kontemporer.
Al-Ghazali telah mengidentifikasikan semua masalah baik
yang berupa masalih (utilitas, manfaat) maupun mafasid (disutilitas, kerusakan)
dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Menurut Al-Ghazali, kesejahteran
(maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan
lima tujuan dasar, yakni agama (al-dien), hidup atau jiwa (nafs) keluarga atau
keturunan (nasl), harta atau kekayaan (mal), dan intelek atau akal (aql). Ia
menitikberatkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, tujuan utama kehidupan umat
manusia adalah untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat (maslahat al-dinwa
al-dunya).
Al-Ghazali juga mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi
kesejahteraan sosialnya dalam sebuah kerangka hierarki utilitas individu dan
sosial yang tripartie yakni kebutuhan (daruriat), kesenangan atau kenyamanan (hajat),
dan kemewahan (tahsinaat). Hierarki tersebut merupakan sebuah klasifikasi
peninggalan tradisi Aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan oridinal yang
terdiri dari kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang eksternal dan
kebutuhan terhadap barang-barang psikis.
Menurut
Al-Ghazali, kegiatan ekonomi merupakan kebajikan yang dianjurkan oleh islam.
Al-Ghazali membagi manusia dalam tiga kategori, yaitu: [6] pertama, orang
yang mementingkan kehidupan duniawi golongan ini akan celaka. Kedua, orang yang mementingkan tujuan akhirat daripada
tujuan duniawi golongan ini kan beruntung. Ketiga, golongan yang kegiatan duniawinya sejalan
dengan tujuan-tujuan akhirat.
Al-Ghazali menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus
dilakukan secara efisien karena merupakan bagian dari pemenuhan tugas keagamaan
seseorang. Ia mengidentifikasi tiga alasan mengapa seseorang harus melakukan
aktivitas-aktivitas ekonomi, yaitu:[7] pertama,
untuk mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Kedua, untuk
mensejahterakan keluarga. Ketiga, untuk membantu orang lain yang
membutuhkan.
Manusia dipandang sebagai maximizers dan selalu
ingin lebih. Al-Ghazali tidak hanya menyadari keinginan manusia untuk
mengumpulkan kekayaan tetapi juga kebutuhannya untuk persiapan dimasa depan.
Namun demikian ia memperingatkan bahwa jika semangat selalu ingin lebih ini
menjurus kepada keserakahan dan pengejaran nafsu pribadi, hal itu pantas
dikutuk. Dalam hal ini, ia memandang kekayaan sebagai ujian terbesar.
Lebih jauh, Al-Ghazali menyatakan bahwa pendapatan dan
kekayaan seseorang berasal dari tiga sumber, yaitu pendapatan melalui tenaga
individual, laba perdagangan, dan pendapatan karena nasib baik. Namun, ia
menandaskan bahwa berbagai sumber pendapatan tersebut harus diperoleh secara
sah dan tidak melanggar hukum agama.
Mayoritas pembahasan Al-Ghazali mengenai berbagai
pembahasan ekonomi terdapat dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din. Bahasan
ekonomi Al-Ghazali dapat dikelompokkan menjadi: pertukaran sukarela dan evolusi pasar, produksi, barter dan
evolusi uang, serta peranan negara
dan keuangan publik.
1. Pertukaran Sukarela dan
Evolusi Pasar
Pasar merupakan suatu tempat bertemunya antara penjual
dengan pembeli. Proses timbulnya pasar yang beradasarkan kekuatan permintaan
dan penawaran untuk menentukan harga dan laba. Tidak disangsikan lagi,
Al-Ghazali tampaknya membangun dasar-dasar dari apa yang kemudian dikenal
sebagai “Semangat Kapitalisme”. Bagi Al-Ghazali, pasar berevolusi
sebagai bagian dari ‘’hukum alam’’ segala sesuatu, yakni sebuah ekspresi
berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan
ekonomi.
Menurut Ghazali setiap
perdagangan harus menggunakan cara yang terhormat. Sesungguhnya para pedagang
pada hari kiamat nanti akan dibangkitkan seperti para pelaku dosa besar,
kecuali yang bertaqwa pada Allah,berbuat kebajikan dan jujur. Penimbunan barang
merupakan tindakan kriminal terhadap moral dan sosial. Hal tersebut merupakan
jalan pintas untuk memakan harta orang lain,dengan cara bathil. Kejahatan
paling membahayakan yang dilakukan para pelaku bisnis pada zaman modern ini
adalah membakar sebagian hasil pertanian sehingga harganya di pasar tidak
menurun, justru akan melonjak tinggi.[8]
a.
Permintaan, Penawaran, Harga, dan
Laba
Sepanjang tulisannya, Al- Ghazali berbicara mengenai
“harga yang berlaku seperti yang ditentukan oleh praktek-praktek pasar”, sebuah
konsep yang dikemudian hari dikenal sebagai al-tsaman al- adil (harga
yang adil) dikalangan ilmuan Muslin atau equilibrium price (harga
keseimbangan) dari kalangan ilmuan Eropa
kontemporer.[9]
Bagi Al-Ghazali, pasar merupakan bagian dari “keteraturan
alami”. Ia menerangkan bagaimana evolusi terciptanya pasar. Al-Ghazali juga
secara eksplisit menjelaskan mengenai perdagangan regional. Waleupun Al-Ghazali
tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam terminologi modern, beberapa
tulisannya jelas menjelaskan bentuk kurva permintaan dan penawaran.
Untuk kurva penawaran yang “naik dari kiri bawah ke kanan
atas” dinyatakan oleh dia sebagai “jika petani tidak mendapatkan pembeli dan
barangnya, ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah”. Sementara itu untuk
kurva permintaan yang “turun dari kiri atas ke kanan bawah” dijelaskan oleh
beliau sebagai “harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan”.[10]
Al-Ghazali juga telah memehami konsep elastisitas
permintaan, yang dinyatakan dengan “Mengurangi margin keuntungan dengan menjual
pada harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan dan ini pada
gilirannya akan meningkatkan keuntungan”. Al-Ghazali juga menyadari permintaan “harga
inelastis”.
Al-Ghazali bersikap sangat kritis terhadap laba yang
berlebihan. Ia menyatakan bahwa laba normal berkisar antara 5 sampai 10 persen
dari harga barang. Lebih jauh ia menekankan bahwa penjual seharusnya didorong
oleh laba yang akan diperoleh dari pasar yang hakiki yakni akhirat.[11]
b. Etika Perilaku Pasar
Dalam
pandangan Al- Ghazali, pasar
harus berfungsi berdasarkan etika dan moral para
pelakunya. Secara
khusus, ia memperingatkan larangan mengambil keuntungan
dengan cara menimbun makanan dan barang-barang kebutuhan dasar
lainnya, memberikan informasi yang salah mengenai berat, jumlah dan harga
barangnya, melakukan
praktik-praktik pemalsuan, penipuan dalam mutu barang dan pemasaran, serta
melarang pengendalian pasar melalui perjanjian rahasia dan manipulasi harga.
Pasar harus berjalan dengan bebas dan bersih dari segala
bentuk penipuan, serta para perilaku pasar harus mencerminkan kebajikan seperti
bersikap lunak ketika berhubungan dengan orang miskin dan fleksibel dalam
transaksi utang, bahkan membebaskan utang orang0orang miskin tertentu.
2. Aktivitas Produksi
Al
Ghazali memberikan perhatian yang cukup besar ketika menggambarkan berbagai
macam aktifitas produksi dalam sebuah masyarakat, termasuk
hirarki dan karakteristiknya. Fokus utamanya adalah tentang jenis aktifitas
yang sesuai dengan dasas-dasar ekonomi islam.
a.
Produksi Barang-barang Kebutuhan Dasar Sebagai Kewajiban
Sosial
Seperti
yang telah dikemukakan, Al Ghazali menganggap kerja adalah sebagai bagian dari
ibadah seseorang. Bahkan secara khusus ia memandang bahwa produksi barang
barang kebutuhan dasar sebagai kewajiban sosial (fard al- kifayah). Hal ini jika telah ada sekelompok
orang yang berkecimpung di dunia usaha yang memproduksi barang-barang tersebut
dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan masyarakat, maka kewajiban masyarakat telah terpenuhi. Namun jika tidak ada seorangpun yang
melibatkan diri dalam kegiatan tersebut atau jika jumlah yang diproduksi tidak
mencukupi kebutuhan masyarakat semua akan dimintai pertanggungjawabananya di
akhirat.[12] Dalam hal ini, pada prinsipnya negara harus bertanggung
jawab dalam menjamin kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan barang-barang
pokok.
b.
Hierarki Produksi
Secara garis besar, Al-Ghazali membagi aktifitas produksi
kedalam tiga kelompok:[13]
1)
Industri dasar, yakni
industri-industri yang menjaga kelangsungan hidup manusia
2)
Aktivitas penyokong, yaitu
aktifitas yang bersifat tambahan bagi industri dasar.
3)
Aktivitas komplementer,
yaitu aktivitas yang berkaitan dengan industri dasar
Kelompok pertama adalah kelompok yang paling penting dan
peranan pemerintah sebagai kekuatan mediasi dalam kelompok ini cukup krusial.
Ketiga kelompok ini harus ditingkatkan secara aktif untuk menjamin keserasian
lingkungan sosioekonomi.
c.
Tahapan Produksi, Spesialisasi, dan Keterkaitannya
Adnya tahapan produksi yang beragam sebelum produk
tersebut dikonsumsi. Tahapan dan keterkaitan produksi yang beragam mensyaratkan
adanya pembagian kerja, koordinasi, dan kerja sama. Beliau juga menawarkan
gagasan mengenai spesialisasi dan saling ketergantungan dalam keluarga.
Al-Ghazali mengidentifikasi tiga tingkatan persaingan,
yakni persaingan yang wajib yaitu persaingan yang berhubungan dengan kewajiban
agama dalam rangka memperoleh keselamatan. Persaingan yang disukai yaitu yang
berhubungan dengan perolehan barang kebutuhan pokok, pelengkap, dan juga
membantu pemenuhan kebutuhan orang lain. Sedangkan persaingan yang tidak
diperbolehkan yaitu yang berhubungan dengan barang-barang mewah.
3. Barter dan Evolusi Uang
Salah satu penemuan terpenting dalam perekonomian adalah
uang. Al-Ghazali menjelaskan bagaimana uang mengatasi permasalahan yang timbul
dari suatu pertukaran barter, akibat negatif dari pemalsuan dan penurunan nilai
mata uang, serta observasi yang mendahului observasi serupa beberapa abad
kemudian yang dilakukan oleh Nicholas Oresme, Thomas Gresham, dan Richard
Cantilon.
a. Problema Barter dan
Kebutuhan Terhadap Uang
Al-Ghazali mempunyai wawasan terhadap mengenai berbagai
problema barter yang dalam istilah modern disebut sebagai:[14]
1)
Kurang memiliki angka
penyebut yang sama (Lack of common denominator)
2)
Barang tidak dapat
dibagi-bagi (Indivisibility of goods)
3)
Keharusan adanya dua
keinginan yang sama (double coincidence of wants)
Pertukaran barter menjadi tidak efisien karena adanya perbedaan
karakteristik barang-barang. Al-Ghazali menegaskan bahwa evolusi uang terjadi
hanya karena kesepakatan dan kebiasaan (konvensi) yakni tidak akan ada
masyarakat tanpa pertukaran barang dan tidak ada pertukaran yang efektif tanpa
ekuivalensi, dan ekuivalensi demikian hanya dapat ditentukan dengan tepat bila
ada ukuran yang sama.
b. Uang yang Tidak Bermanfaat
dan Penimbunan Bertentangan dengan Hukum Ilahi
Uang tidak diinginkan karena uang itu sendiri. Uang baru
akan memiliki nilai jika digunakan dalam pertukaran. Ghazali menyatakan bahwa
salah satu tujuan emas dan perak adalah untuk dipergunakan sebagai uang. Beliau
juga mengutuk mereka yang menimbun keping-kepingan uang.
c. Pemalsuan dan Penurunan
Nilai Uang
Uang dapat diproduksi secara pribadi hanya dengan membawa
emas dan perak yang sudah ditambang ke percetakan. Standar uang komoditas,
dulunya muatan logam suatu koin sama nilainya dengan nilai koin tersebut
sebagai uang. Jika ditemukan emas dan perak lebih banyak, persediaan uang akan
naik. Harga juga akan naik, dan nilai uang akan turun.
Perhatiannya ditujukan pada problem yang muncul akibat
pemalsuan dan penurunan nilai, karena mencampur logam kelas rendah dengan koin
emas atau perak, atau mengikis muatan logamnya. Pemalsuan uang bukan hanya dosa
perorangan tetapi berpotensi merugikan masyarakat secara umum. Penurunan nilai
uang karena kecurangan pelakunya harus dihukum.
Namun, bila pencampuran logam dalam koin merupakn
tindakan resmi negara dan diketahui oleh semua penggunanya, hal ini dapat
diterima.[15]
Beliau membolehkan kemungkinan uang representatif (token money) yang disebut
sebagai teori uang feodalistik yang menyatakan bahwa hak bendahara publik untuk
mengubah muatan logam dalam mata uang merupakan monopoli penguasa foedal.
d. Larangan Riba
Riba merupakan
praktik penyalahgunaan fungsi uang yang berbahaya, sebagaimana penimbunan
barang untuk kepentingan individual.[16] Seperti
halnya para ilmuan Muslim dan Eropa, pada umumnya mengasumsikan bahwa nilai
suatu barang tidak terkait dengan berjalannya waktu. Terdapat dua cara bunga
dapat muncul dalam bentuk yang tersembunyi. Bunga dapat muncul jika ada
pertukaran emas dengan emas, tepung dengan tepung, dan sebagainya, dengan
jumlah yang berbeda atau dengan waktu penyerahan yang berbeda. Jika waktu
penyerahan tidak segera dan ada permintaan untuk melebihkan jumlah komoditi,
kelebihan ini disebut riba al-nasiah. Jika jumlah komoditas yang
diperlukan tidak sama, kelebihan yang diberikan dalam pertukaran tersebut
disebut riba al-fadl. Menurut Ghazali kedua bentuk transaksi tersebut
hukumnya haram.
Jika pertukaran
melibatkan komoditas dengan jenis yang sama, seperti logam (emas dan perak)
atau bahan makanan (gandum atau gerst), hanya riba al-nasiah yang dilarang,
sementara riba al-fadl diperbolehkan. Bila pertukarannya antara komoditas
dengan jenis yang berbeda (logam dan makanan) keduanya diperbolehkan.[17]
4.
Peran Negara dan Keuangan Publik
Negara dan
agama merupakan tiang yang tidak dapat dipisahkan. Negara sebagai lembaga yang
penting bagi berjalannya aktivitas ekonomi. Sedangkan agama adalah fondasinya
dan penguasa yang mewakili negara adalah pelindungnya. Apabila salah satu dari
tiang tersebut lemah, masyarakat akan runtuh.
a.
Kemajuan Ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian, dan Stabilitas
Untuk
meningkatkan kemakmuran perekonomian,negara harus menegakkan keadilan,
kedamaian, keamanan, serta stabilitas. Apabila terjadi ketidakadilan dan penindasan,
maka penduduk akan berpindah ke daerah lain dan mereka tentunya akan
meninggalkan sawah dan ladang. Hal itu mengakibatkan pendapatan publik menurun
dan kas negara kosong, sehingga kebahagiaan dan kemakmuran menghilang.
Al-Ghazali
menekankan bahwa negara juga harus mengambil tindakan untuk menegakan kondisi
keamanan secara internal dan eksternal. Diperlukan seorang tentara untuk
melindungi rakyat dari kejahatan. Diperlukan pula peradilan untuk menyelesaikan
sengketa, serta hukum dan peraturan untuk mengawasi perilaku orang-orang agar
mereka tidak berbuat seenaknya.
Al-Ghazali juga
mendukung al-hisabah – sebuah badan pengawas yang dipakai banyak negara
Islam pada waktu itu, dan berfungsi mengawasi praktik pasar yang merugikan -[18]
Praktik-praktik yang perlu diawasi diantaranya seperti timbangan serta ukuran
yang tidak benar, iklan palsu, pengakuan laba palsu, transaksi barang haram,
kontrak yang cacat, kesepakatan yang mengandung penipuan, dan lain-lain.
b.
Keuangan Publik
Dalam kitab Ihya’ Ulum ad-Din, al-Ghazali
mendefinisikan bahwa uang adalah barang atau benda yang berfungsi sebagai
sarana untuk mendapatkan barang lain. Benda tersebut dianggap tidak mempunyai
nilai sebagai barang (nilai intrinsik). Oleh karenanya, ia mengibaratkan uang
sebagai cermin yang tidak mempunyai warna sendiri tapi mampu merefleksikan
semua jenis warna.
1)
Sumber Pendapatan Negara
Hampir seluruh
pendapatan yang ditarik oleh para penguasa dizaman Ghazali melanggar hukum.
Sumber-sumber yang sah seperti zakat, sedekah, fa’i, dan ghanimah tidak ada.
Hanya diberlakukan jizyah tetapi dikumpulkan dengan cara yang tidak legal. Dalam
memanfaatkan pendapatan negara, negara seharusnya bersifat fleksibel serta
berlandaskan kesejahteraan.
Al-Ghazali
menjelaskan: “kerugian yang diderita orang karena membayar pajak lebih kecil
bila dibandingkan dengan kerugian yang muncul akibat resiko yang mungkin timbul
terhadap jiwa dan harta mereka jika negara tidak dapat menjamin kelayakan
penyelenggaranya.” [19]
Yang
dikemukakan Ghazali merupakan cikal bakal dari apa yang sekarang disebut
sebagai analisis biaya-manfaat, yakni pajak dapat dipungut untuk menghindari
kerugian yang lebih besar di masa yang akan datang.[20]
2)
Utang Publik
Utang publik
diizinkan jika memungkinkan untuk menjamin pembayaran kembali dari pendapatan
dimasa yang akan datang. Contoh utang seperti ini adalah Revenue Bonds
yang digunakan secara luas oleh pemerintah pusat dan lokal di Amerika
Serikat.
3)
Pengeluaran Publik
Penggambaran
fungsional dari pengeluaran publik yang direkomendasikan Al-Ghazali bersifat
agak luas dan longgar, yakni penegakan sosioekonomi, keamanan dan stabilitas
negara, sera pengembangan suatu masyarakat yang makmur. Walaupun memilih
pembagian sukarela sebagai suatu cara untuk meningkatkan keadilan sosioekonomi,
Al-Ghazali membolehkan intervensi negara sebagai pilihan bila perlu, untuk
mengeliminasi kemiskinan dan kesukaran yang meluas. Mengenai perkembangan
masyarakat secara umum, Al-Ghazali menunjukan perlunya membangun infrastruktur
sosioekonomi. Ia berkata bahwa sumber daya publik “seharusnya dibelanjakan
untuk pembuatan jembatan-jembatan, bangunan keagamaan (masjid), pondok, jalan,
dan aktivitas lainnya yang senada yang manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat
secara umum.”
Al-Ghazali
menekankan kejujuran dan efisiensi dalam urusan di sektor publik. Ia memandang
perbendaharaan publik sebagai amanat yang dipegang oleh penguasa, yang tidak
boleh bersikap boros.
IV.
KESIMPULAN
Bahwa pemikiran Al-Ghazali mengenai perekonomian Islam yaitu Pemikiran sosioekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang
dia sebut sebagai “fungsi kesejahteraan sosial”. Al-Ghazali telah
mengidentifikasikan semua masalah baik yang berupa mashalih (utilitas, manfaat)
maupun mafasid (disutilitas, kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan
sosial. Menurut Al-Ghazali, kesejahteran (maslahah) dari suatu masyarakat
tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar, yakni agama
(al-dien), hidup atau jiwa (nafs) keluarga atau keturunan (nasl), harta atau
kekayaan (mal), dan intelek atau akal (aql).
Mayoritas pembahasan Al-Ghazali
mengenai berbagai pembahasan ekonomi terdapat dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din.
1.
Pertukaran sukarela dan
evolusi pasar, yang meliputi;
a.
Permintaan,penawaran,harga,dan
laba
b.
Etika perilaku dasar
2.
Produksi barang, yang
meliputi;
a.
Produksi barang-barang
kebutuhan dasar sebagai kewajiban sosial
b.
Hierarki produksi
c.
Tahapan
produksi,spesialisasi,dan keterkaitannya
3.
Barter dan Evolusi barang,
yang meliputi;
a.
Problema Barter dan
kebutuhan terhadap uang
b.
Uang yang tidak bermanfaat
dan penimbunan bertentangan dengan hukum illahi.
c.
Pemalsuan dan penurunan
nilai uang
d.
Larangan Riba’
4.
Peran Negara dan Keuangan
Publik,yang meliputi;
a.
Kemajuan ekonomi melalui
keadilan, kedamaian, dan stabilitas
b.
Keuangan publik ( sumber negara,
utang publik, dan pengeluaran publik ).
Daftar Pustaka
Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Surakarta:PT.
Gelora Aksara Pratama.
Izzan, Ahmad dan Syahri Tanjung. 2006. Referensi Ekonomi Syariah.
Jakarta:PT. Remaja Rosdakarya.
Karim, Adiwarman Azwar. 2012. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta:PT.
RajaGrafindo Persada.
. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.
Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada.
M. Al-Ghazali, Syaikh. 2012. Al-Ghazali Menjawab
100 Soal Keislaman. Jakarta:Lentera Hati.
P3EI. 2008. Ekonomi Islam. Jakarta:PT.
RajaGrafindo Persada.
Sudarsono, Heri. 2007. Konsep Ekonomi Islam.
Yogyakarta:Ekonisia.
http://blog.umy.ac.id/opissen/2012/12/23/aktifitas-produksi/. Diakses pada tanggal 1 November 2013 pukul 15:37 WIB.
[1] Ahmad, dan
Syahri, Referensi Ekonomi Syariah (Bandung:PT. Remaja Rosdakarya, 2006)
hlm 1
[2] Heri
Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam (Yogyakarta: Ekonisia, 2007) hlm152.
[3] Adiwarman A, Karim,
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada, 2006)
hlm.314-316
[4] Lukman, Hakim,
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam (Surakarta:PT.Gelora Aksara Pratama, 2012)
hlm.35
[5] Adiwarman A, Karim, Sejarah Pemikiran
Ekonomi Islam. Op.Cit,. hlm
316
[6] P3EI (Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam), Ekonomi Islam, (Jakarta:
PT.RajaGrafindo Persada. 2008) hlm 110.
[7] Adiwarman
Azwar, Karim, Ekonomi Mikro Islami, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.
2012) hlm 63
[8] Syaikh, M.
Al-Ghazali, Al-Ghazali Menjawab 100 Soal Keislaman (Jakarta:Lentera
Hati. 2011) hlm 498 dan 501
[9] Adiwarman A, Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam. Op.Cit,. hlm 325
[10] Adiwarman Azwar,
Karim, Ekonomi Mikro Islami. Op.Cit., hlm.21-22
[11] Adiwarman A,
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Op.Cit.,
hlm.327
[12] http://blog.umy.ac.id/opissen/2012/12/23/aktifitas-produksi/, diakses pada
tanggal 1 November 2013, pukul 15:37 WIB.
[13] Adiwarman A,
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Op.Cit., hlm 329
[14] Ibid, hlm 335
[15] Ibid, hlm 338
[16] P3EI, Op.Cit.,
hlm 111
[17] Adiwarman A, Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam. Op.Cit., hlm 339
[18] Ibid, hlm 342
[19] Ibid,
hlm.345-346
[20] Loc. Cit
5 komentar:
Nice Blog :)
Thanks
ijin copy
bisa minta tolong ... apasih yang dimaksud dengan optimal solution dalam ekonomi Islam???
nICE
Harrah's Resort Casino Hotel - DRMCD
Harrah's Resort Casino 과천 출장샵 Hotel 파주 출장샵 is a five-minute 부산광역 출장안마 walk from Harrah's Reno Hotel and Casino. 성남 출장안마 It offers amenities such 동해 출장마사지 as a restaurant, an outdoor pool, a coffee shop and
Posting Komentar