Kamis, 19 Desember 2013

Pemikiran Ekonomi Pada Masa Ekspansi

Diposting oleh Unknown di 21.32


Pemikiran Ekonomi Pada Masa Ekspansi

I.              PENDAHULUAN
Pemikiran-pemikiran pokok yang terkait muamalah telah sempurna pada masa Rasulullah SAW. Pada Al-Quran surat Al-Maidah ayat 3 telah menutup sekaligus telah sempurna membahas segala peraturan dari mulai aqidah hingga muamalah. Namun pemikiran tentang operasional terus berkembang hingga masa Khulafa’urrasyiddin. Sekitar abad I terjadi masa ekspansi, dimana wilayah kekuasaan islam mulai meluas. Meskipun demikian, penguasaan atas wilayah yang luas telah menimbulkan berbagai masalah baru baik dalam bidang politik, keamanan, pendidikan, dakwah, maupun ekonomi dan keuangan negara.
Masa ekspansi berbeda dengan masa Rasulullah (masa wahyu), karenapada masa Rasulullah setiap masalah yang muncul dari realitas kehidupan masyarakat muslim langsung dijawab oleh wahyu. Sementara pada masa ekspansi wahyu tidak lagi turun sedangkan realitas terus berkembang dan berbagai masalah bermunculan. Oleh karena itu, lahirlah sejumlah ijtihad baru dalam kaitan pembangunan berbagai subsistem diantaranya masalah ekonomi dan keuangan negara.
Selain itu, perbedaan masa ekspansi dengan masa sebelumnya juga terletak pada sifat kebutuhannya. Pada masa Rasulullah harta langsung dibagikan karena kebutuhan umat muslim masih merupakan problema besar, harta rampasannya berupa harta bergerak seperti uang, senjata, dan hewan. Sementara pada masa ekspansi kebutuhan primer sudah relatif terselesaikan, harta rampasan bersifat tidak bergerak seperti tanah, dan bangunan.
Dampak positif dari masa ekspansi diantaranya pendapatan negara semakin bertambah. Dengan demikian, lahirlah sebuah lembaga yang bertugas untuk menangani harta baik pendapatan maupun pengeluaran negara yang disebut dengan baitul mal. Sebenarnya baitul mal sudah ada sejak zaman Rasul. Namun pada waktu itu belum ada pengelolaannya secara khusus. Sedangkan di era Khulafa’urrasyiddin (terutama Umar bin Khattab), baitul mal secara tidak langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiskal, sedangkan para khalifah berkuasa penuh atas dana tersebut tapi tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Makalah ini didalamnya dibahas tentang pendapatan negara (seperti zakat, khums, ushr, jizyah, dan lainnya) maupun pengeluaran negara masa Khulafa’urrasyiddin yang diatur oleh lembaga baitul mal, dan perkembangan kebijakan fiskal pada masa Khalifah (masa ekspansi)

II.           RUMUSAN MASALAH
1.      Apa definisi dari baitul mal?
2.      Apa yang menjadi sumber dana dan pengeluaran negara yang diatur oleh baitul mal?
3.      Bagaimana prinsip pengelolaan harta baitul mal?
4.      Bagaimana perkembangan kebijakan fiskal di era khulafa’urrosyiddin?

III.        PEMBAHASAN
A.    Definisi Baitul Mal
Baitul mal berasal dari bahasa Arab yakni “bait” dan “al-mal” yang berarti harta. Jadi secara etimologis baitul mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Secara terminologis sebagaimana uraian Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al-Amwaal fi Daulah Al-Khilafah, baitul mal adalah suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara.[1] Baitul mal sesungguhnya sudah ada sejak zaman Rasulullah ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah pada perang Badar. Pada saat itu para sahabat berselisih mengenai pembagian harta ghanimah tersebut, sehingga Allah menurunkan firman-Nya surat Al-Anfal ayat 41. Pada masa Rasulullah harta yang diperoleh belum begitu banyak sehingga belum mengharuskan arsip bagi pengelolaannya. Harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk keperluan negara.

B.     Sumber Dana dan Pengeluaran Negara yang Diatur oleh Baitul Mal
Sumber dana baitul mal diantaranya ghanimah, khums, zakat, kharaj, ushr, fa’i dan jizyah. Jumlah, jangka waktu, dan penggunaannya telah ditentukan oleh Al-Qur’an dan Hadis. Pajak yang pertama adalah khums yang dikeluarkan pada tahun 2 Hijriyah, sedangkan kharaj ditetapkan pada tahun 7 Hijriyah setelah peristiwa penaklukan tanah Khaibar. Pada tahun 8 Hijriyah, pembayaran zakat yang tidak begitu populer dalam budaya pada saat itu menjadi sebuah kewajiban. Akhirnya, pada tahun 7 atau 8 Hijriyah jizyah juga ditetapkan. Pusat pengumpulan dan pembagian dana tersebut adalah masjid yang didirikan oleh nabi setelah peristiwa Hijrah. Masjid dibuat bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga tempat untuk bertemu dan berbagi pendapat dengan orang-orang. Di masjid ini pula, perintah-perintah perintah-perintah resmi dikeluarkan.[2]
1.      Ghanimah
Menurut kamus Bahasa Arab, ghanimah berasal dari kata غنم-غنيمة . yang berarti memperoleh jarahan (rampasan perang).[3] Ghanimah merupakan jenis barang bergerak yang bisa dipindahkan diperoleh dalam peperangan melawan musuh. Ghanimah merupakan sumber yang berarti bagi negara islam, karena pada masa itu sering terjadi perang suci.[4] Perintah persoalan ghanimah ditetapkan pada tahun 2 Hijriyah. Dalam firman Allah QS.Al-Anfal ayat 41:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya:
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.

Allah menentukan cara pembagian harta ghanimah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Seperlima bagian untuk Allah dan Rasulnya. Harta ini dialokasikan untuk kesejahteraan umum dan untuk para kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan para musafir.
b.      Empat perlima bagian lainnya dibagikan kepada para angggota pasukan yang terlibat dalam peperangan.
2.      Zakat
Ditinjau dari segi bahasa zakat mempunyai beberapa arti yaitu al-barakatu (keberkahan), al-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharatu (kesucian), dan ash-shalahu (keberesan).[5] Mulai ditetapkan pada tahun kedua Hijriyah, Allah. SWT mewajibkan kaum muslimin menunaikan zakat fitrah pada setiap bulan Ramadhan. Kewajiban zakat mal diperintahkan pada tahun ke-9 H. Menurut Bukhari, Rasulullah SAW bersabda kepada Muadz, ketika ia mengirimnya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat
 “Katakan kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka”.

Dengan demikian pemerintah pusat berhak menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusikan lagi kepada orang-orang yang berhak, dan ditambah kekayaan yang dikumpulkan di Madinah.
3.      ‘Ushr
Ushr adalah pajak yang dikumpulkan dari hasil perdagangan dan bisnis yang dilakukan oleh warga negara di Negara Islam.
4.      Jizyah
Jizyah berasal dari kata  jaza’ yang berarti kompensasi. Jizyah adalah pajak yang dibayar oleh orang non-muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, property, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Jizyah dikenakan atas diri setiap orang kafir, dan tidak gugur dari mereka sekalipun mereka terlibat dalam peperangan.
5.      Kharaj
Kharaj atau pajak tanah dipungut dari non muslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya harus menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara. Kharaj dibayar oleh orang-orang non muslim seperti halnya dengan kaum muslimin membayar ushr dari hasil pertanian.
6.      Fa’i
Fa’i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak. Harta fa’i ini menjadi milik Rasulullah saw; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan keluarganya selama setahun; sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, khalifah Abu Bakar dan Umar melakukan hal yang sama.[6]
7.      Khums
Khums atau proportional tax adalah persentasi tertentu dari rampasan perang yang diperoleh oleh tentara Islam sebagai ghanimah setelah peperangan, dan memperoleh kemenangan.
8.      Mata Uang
Sejak zaman Nabi hingga para khalifah, mata uang dinar, dirham, koin emas, dan koin perak telah terkenal sejak di Jazirah Arab. Bobot dinar adalah satu mitsqal atau sama dengan dua puluh qirath.

Pengeluaran negara pada zaman ini lebih banyak untuk kemaslahatan umat, diantaranya adalah sebagai berikut:[7]
Primer
Sekunder
ü Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
ü Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat
ü Pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya
ü Pembayaran upah para sukarelawan
ü Pembayaran utang negara
ü Bantuan untuk musafir
ü Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah
ü Hiburan untuk para delegadi keagamaan
ü Hiburan untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalanan mereka
ü Hadiah untuk pemerintah negara lain
ü Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak
ü Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan kaum muslim
ü Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin
ü Tunjangan untuk anak saudara Rasulullah SAW (80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya)
ü Persediaan darurat

A.    Prinsip Pengelolaan Harta Baitul Mal
Pengeluaran dan penggunaan harta baitul mal menurut uraian Taqiyyuddin An-Nabhani ditetepkan berdasarkan 6 kaidah berikut yang didasarkan pada kategori tata cara pengelolaan harta:
1.      Harta yang berada dalam baitul mal, tidak diberikan selain pada 8 ashnaf (kelompok) yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an. Apabila harta tersebut tidak ada, maka kepemilikan harta tersebut gugur.
2.      Harta yang diberikan baitul mal digunakan untuk mengurangi terjadinya kekurangan, serta untuk melaksanakan kewajiban jihad. Apabila harta itu ada, seketika wajib dibagikan. Apabila harta tersebut tidak ada, lalu dikhawatirkan akan terjadi kerusakan atas penundaan pembagian harta tersebut, maka negara bisa meminjam harta untuk dibagikan seketika itu juga. Namun apabila tidak dikhawatirkan terjadi kerusakan, maka pembagian harta dapat ditunda hingga terkumpul dalam jumlah yang cukup (fa nazhiratun ila maisarah).
3.      Harta baitul mal juga diberikan pada orang-orang yang telah memberikan jasa, seperti gaji para tentara, pegawai negeri, hakim, dan sebagainya. Pemberian harta tersebut bersifat tetap.
4.      Harta baitul mal digunakan untuk kemaslahatan umum. Pemberian harta tersebut bersifat tetap. Apabila baitul mal tidak ada harta, maka kewajibannya berpindah kepada umat.
5.      Harta yang diberikan baitul mal karena adanya kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi. Umat tidak akan sampai tertimpa penderitaan kerena tidak adanya pemberian tersebut. Misalnya, membuka rumah sakit baru sementara masih ada rumah sakit yang lain sudah cukup. Hak pemberian harta ini berdasarkan ada atau tidaknya harta tersebut.
6.      Harta yang disalurkan baitul mal karena adanya unsur kedaruratan, semisal paceklik. Jika harta tersebut ada, maka wajib disalurkan. Jika tidak ada maka diperoleh dengan mengumpulkan dari kaum muslim atau negara wajib melakukan  peminjaman harta. Lantas uang tersebut dibayar oleh negara yang dikumpulkan dari kaum muslim.

B.     Kebijakan Fiskal di Era Khulafa’urrosyidin
1.      Masa Abu Bakar Ash-Shidiq
Abu Bakar Ash-Shidiq bernama Abdullah bin Abi Quhafah Utsman bin Amir bin Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taym bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib, Al-Qurasyi, At-Tamimi. Nasabnya bertemu Rasulullah di kakeknya, Murrah. Dia dilahirkan dua tahun dua bulan setelah kelahiran Rasulullah.[1] Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar terpilih sebagai Khalifah Islam yang pertama. Sebelum menjadi khalifah, Abu Bakar tinggal di Sikh yang terletak di pinggir kota Madinah tempat baitul mal dibangun.[2] Pada masa pemerintahannya Abu Bakar menghadapi banyak persoalan. Berdasarkan musyawarah dengan para sahabat, beliau memutuskan untuk melakukan Perang Riddah. Khalid Ibn Walid adalah jendral yang banyak jasanya dalam mengatasi perang riddah tersebut.
Setelah selesai perang dalam negeri tersebut, barulah Abu Bakar mulai mengirim kekuatan-kekuatan ke luar Arabia. Khalid Ibn Walid dikirim ke Irak dan dapat menguasai Al-Hirah di tahun 634 M. Ke Suria dikirim tentara dibawah pimpinan tiga jendral: Amr Ibn Al-Aas, Yazid Ibn Abi Sufyan, dan Syurahbil Ibn Hasanah. Untuk memperkuat tentara ini, Khalid Ibn Walid kemudian diperintahkan untuk meninggalkan Irak dan melalui gurun pasir yang jarang dijalani, delapan belas hari kemudian sampai di Suria.[3]
Pada tahun kedua kekhalifahannya (12 H/633 M) Abu Bakar merintis embrio baitul mal dalam arti yang lebih luas. Baitul mal bukan sekedar pihak yang menangani harta umat, namun juga berarti suatu tempat untuk menyimpan harta negara. Abu Bakar menyiapkan tempat khusus dirumahnya untuk menyimpan harta. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13 H/634 M.[4] Menurut Siti Aisyah, ketika Abu Bakar menjadi khalifah beliau mengatakan:
“Umatku telah mengetahui yang sebenarnya bahwa hasil perdagangan saya tidak mencukupi kebutuhan keluarga,tapi sekarang saya dipekerjakan untuk mengurus kaum muslimin”[5]

Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus oleh kekayaan dari baitul mal. Menurut beberapa riwayat, ia diperbolehkan mengambil dua setengah atau tiga perempat dirham setiap harinya dari baitul mal dengan tambahan makanan berupa daging domba dan pakaian biasa. Setelah berjalan beberapa waktu, ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi sehinggga ditetapkan 2.000 atau 2.500 dirham dan menurut keterangan lain 6.000 dirham pertahun.[6] Namun, ketika beliau akan meninggal dunia, beliau berwasiat pada Aisyah untuk mengembalikan seluruh uang tunjangan maupun fasilitas dari baitul mal yang telah dikeluarkan untuk keperluan keluarganya.
Dalam masa pemerintahannya, beliau menerapkan konsep Balance budget pada baitul mal, dimana seluruh pendapatan langsung didistribusikan langsung tanpa ada cadangan. Sehingga saat beliau wafat hanya satu dirham yang tersisa dalam perbendaharaan negara.[7] Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikan total pendapatan nasional, disamping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.[8]
Ciri-ciri perekonomian pada masa Abu Bakar:[9]
1.      Menerapkan praktek akad–akad perdagangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
2.      Menegakan hukum dengan memerangi mereka yang  tidak mau membayar zakat.
3.      Tidak menjadikan akhli badar (orang yang berjihad pada perang Badar) sebagai pejabat negara, tidak mengistimewakan ahli badar dalam pembagian kekayaan negara.
4.      Mengelolah barang tambang (rikaz) yang terdiri dari emas, perak, perunggu, besi, dan baja sehingga menjadi sumber pendapatan Negara.
5.      Menetapkan gaji pegawai berdasarkan karakteristuk daerah kekuasaan masing-masing.
6.      Tidak merubah kebijakan rasullah SAW dalam masalah jizyah. Sebagaimana Rasullah SAW, Abu Bakar tidak membuat ketentuan khusus tentang jenis dan kadar jizyah, maka pada masanya, jizyah dapat berupa emas, perhiasan, pakaian, kambing, onta, atau benda benda lainya.
7.      Penerapan prinsif persamaan dalam distribusi kekayaan Negara.
8.      Ia memperhatikan akurasi penghitungan Zakat. Hasil penghitungan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara yang disimpan dalam Baitul Mal dan langsung di distribusikan seluruhnya pada kaum muslimin
Abu Bakar meninggal pada 13 Hijriah atau 13 Agustus 634 M dalam usia 63 tahun, dan kekhalifahannya berlangsung selama 2 tahun 3 bulan 11 hari. Jenazah Abu Bakar dikubur di samping Rasulullah SAW.[10]

2.      Masa Umar bin Khattab
Dia bernama Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul ‘Uzza bin Rabah bin Qurth bin Razahbin Ady bin Ka’ab bin Luay. Amirul Mukminin, Abu Hafash Al-Qurasyi, Al-Adawi, Al-Faruq. Beliau masuk Islam pada tahun keenam kenabian. Saat itu, beliau berusia 27 tahun.[11] Ketika Umar bin Khattab menjadi khalifah, beliau menyelesaikan seluruh pembebasan seluruh wilayah Syam yang merupakan wilayah subordinat Romawi, kemudian sebagian besar wilayah Persia, Irak atau Sawad, lalu wilayah Mesir. Ekspansi itu terus berlanjut di seluruh wilayah Persia, dari Irak hingga ke wilayah Asia Tengah hingga Mesir dan beberapa wilayah Afrika, serta beberapa wilayah Afrika Utara (Megribi).[12] Seiring dengan meluasnya kekuasaan Islam pada masa pemerintahannya, pendapatan negara mengalami peningkatan yang signifikan. Setelah melakukan musyawarah dengan para sahabat, khalifah Umar bin Kattab mengambil keputusan untuk tidak menghabiskan dana baitul mal secara sekaligus, bahkan menyimpan digunakan sebagai dana cadangan.
Untuk penyimpanan harta itu,maka didirikan baitul mal permanen di ibukota Madinah tahun 16 H serta cabang-cabang di ibukota provinsi. Umar mengangkat Abdullah Ibn Irqam sebagai bendahara negara dan Abdurrahman Ibn Ubaid Al-Qari sebagai wakilnya. Pihak eksekutif dilarang ikut campur dalam mengelola harta baitul mal. Baitul mal secara tidak langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara islam dan khalifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut.[13]
Umar membentuk diwan-diwanya (kantor-kantornya), mengangkat para penulisnya, menetapkan gaji-gaji dari harta baitul mal, serta membangun angkatan perang. Kadang ia menyimpan seperlima bagian dari harta ghanimah di masjid dan segera membagi-bagikannya.[14] Selama pemerintahannya, Umar memelihara baitul mal secara hati-hati dan mendistribusikan hartanya sesuai syariat kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Untuk mendistribusikan harta baitul mal, khalifah Umar Ibn Al-Khattab mendirikan beberapa departement yang dianggap perlu, seperti:[15]
a.    Departemen Pelayanan Militer. Berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan. Besarnya jumlah dana bantuan ditentukan oleh jumlah tanggungan keluarga setiap penerima dana.
b.    Departemen Kehakiman dan Eksekutif. Bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif. Besarnya gaji ditentukan oleh dua hal, yaitu jumlah gaji yang diterima harus mencukupi kebutuhan keluarganya agar terhindar dari praktik suap dan jumlah gaji yang diberikan harus sama dan kelaupun terjadi perbedaan,hal itu tetap dalam batas-batas kewajaran.
c.    Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam. Mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran islam beserta keluarganya seperti guru dan juru dakwah.
d.   Departemen Jaminan Sosial. Berfungsi untuk mendistribusikan dana bentuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
Khalifah Umar juga menunjuk sebuah komite nassab ternama yang terdiri dari Aqil bin Abi Thalib, Mahzamahbin Naufal, dan Jabir bin Mut’in untuk membuat laporan sensus penduduk sesuai dengan tingkat kepentingan dan golongannya.[16] Jumlah pengeluaran tunjangan pada masa Umar bin Khattab tiap tahunnya barbeda-beda, secara umum adalah sebagai berikut:
Tabel Pengeluaran untuk tunjangan pada masa Umar bin Khattab[17]
Nilai Pemberian
Jumlah yang ditetapkan untuk diberikan
5.000 dirham
Untuk orang yang ikut perang Badar dan kaum Muhajirin yang pertama
4.000 dirham
Untuk orang-orang yang ikut perang Badar dan kaum Anshar
4.000 dirham
Untuk pejuang yang berjihad dalam barisan islam dari Badar sampai perjanjian Hudaibiyah
3.000 dirham
Untuk pasukan yang berjihad dalam barisan islam dari perjanjian Hudaibiyah sampai akhir peristiwa orang-orang murtad
2.000 dirham
Untuk pejuang yang berjihad dalam barisan islam
500 dirham
Untuk satuan pasukan kelompok Mutsanna
300 dirham
Untuk satuan pasukan kelompok Tsabit
250 dirham
Untuk satuan pasukan kelompok Ar-Rabi’
200 dirham
Untuk penduduk Hajar dan Ubad
100 dirham
Untuk anak-anak yang ikut serta dalam berbagai pertempuran
500 dirham
Untuk istri para pasukan di perang Badar
400 dirham
Untuk istri para pasukan di perang Badar sampai perjanjian Hudaibiyah
300 dirham
Untuk istri para pasukan mulai dari perjanjian Hudaibiyah sampai perang Riddah
200 dirham
Untuk istri para pasukan pada perang Qodisiyah dan Yarmuk

Orang-orang Mekkah (bukan Muhajirin) diberi tunjangan 800 dirham, warga Madinah 25 dinar, muslim di Yaman, Syiria, dan Iraq 200 sampai 300 dirham, anak yang baru lahir dan yang tidak diakui masing-masing 100 dirham. Tambahan pensiun untuk kaum muslim adalah gandum, minyak, madu, dan cuka.
Kehati-hatian Umar dalam menjaga harta negara ini, juga tercermin dalam suatu dialog antara Umar dan Utsman terlihat Umar sibuk mencari onta sedekah yang hilang di Madinah:[18]
“Apa yang menyebabkan engkau keluar di hari yang panas terik seperti ini? Umar menjawab, dua onta sedekah ini telah tertinggal, maka aku berusaha mencarinya, karena aku takut hilang dan dipertanyakan Allah.”

Pada masa Umar, pendapatan negara dapat diklasifikasikan menjadi empat bagian, sebagai berikut:[19]
Jenis Pendapatan
Tujuan Penggunaan
1.      Zakat dan ‘Ushr (pajak tanah)
Pendapatan ini didistribusikan dalam tingkat lokal. Jika ada kelebihan (surplus), maka baitul mal itu di kirim ke baitul mal pusat (Madinah) dan dibagikan kepada delapan ashnaf.
2.      Khums dan Shadaqah
Pendapatan ini didistribusikan kepada fakir miskin atau untuk membiayai mereka yang sedang mencari kesejahteraan, tanpa diskriminasi apakah ia seorang muslim atau bukan.
3.      Kharaj, Fay’i, Jizyah, ‘Ushr, (pajak perdagangan), dan sewa tanah
Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan, serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
4.      Pendapatan lain-lain
Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.

Dalam memperlakukan tanah taklukan khalifah Umar tidak membagi-bagikan kepada kaum muslimin melainkan tetap membiarkan tanah tersebut pada pemiliknya dengan syarat membayar kharaj dan jizyah, dengan alasan apabila tanah tersebut dibagikan akan mengarah pada praktik tuan tanah. Umar juga melarang bangsa arab berprofesi sebagai petani karena pekerjaan tersebut bukan ahlinya. Oleh karena itu, memberikan lahan pertanian kepada yang bukan ahlinya merupakan perampasan hak publik.
Sumber pemasukan pajak kharaj berasal dari daerah bekas jajahan Romawi dan Sasanid (Persia) dan membutuhkan sistem administrasi yang terperinci untuk penaksiran, pengumpulan, dan pendistribusian pendapatan tanah tersebut. Khalifah Umar mengutus Utsman Ibn Hunaif Al-Anshari untuk melakukan survei batas tanah di Sawad. Berdasarkan hasil survei, luas tanah tersebut 36 jarib.[20]
Dalam hal zakat, Umar menetapkan zakat pada kuda sebesar satu dinar atau atas ad valorem, zakat karet yang ditemukan di semenanjung Yaman antara Aden dan Mukha., zakat atas hasil laut karena barang-barang tersebut dianggap sebagai hadiah dari Allah, zakat madu yang diperoleh dari pegunungan sebesar seperduapuluh, serta zakat madu yang diperoleh dari ladang sebesar sepersepuluh.
Umar membebankan sepersepuluh hasil pertanian kepada pedagang Manbij (Hierapolis). Ushr dibebankan pada suatu barang hanya sekali walaupun berang tersebut telah diperbaharui. Pengumpulan Ushr terletak di tempat yang berbeda-beda termasuk di ibukota. Dalam hal jizyah (sedekah non muslim), Umar membebankan pada Bani Taghlib yang merupakan suku Arab Kristen yang gigih dalam peperangan. Adapun tarif jizyah pada zaman Umar Bin Khattab adalah sebagai berikut:[21]
NO
Subjek
Tarif
1.
Pekerja manual dan orang miskin, pembajak tanah, petani, dsb.
12 dirham per tahun
2.
Kelompok orang berpenghasilan menengah
24 dirham per tahun
3.
Orang kaya seperti pedagang pakaian, pemilik kebun, pedagang umum, dan lainnya yang memiliki pekerjaan dan berdagang
48 dirham

Khalifah Umar bin Khatthab RA wafat pada hari keempat akhir pada bulan Dzulhijjah tahun 23 H setelah memimpin kaum muslimin selama 10 tahun, 6 bulan, 4 hari. Wasiat-wasiat Umar pada khalifah penggantinya yang berkaitan dengan masalah ekonomi dapat diringkas sebagai berikut:[22]
a.         Agar memberikan pengertian kepada kaum muhajirin mengenai harta fa’i mereka, dan mewasiatkan Anshar tentang kebaikan.
b.        Agar memperlakukan orang manapun dengan baik, karena mereka adalah sumber pendapatan negara
c.         Tidak boleh diambil dari penduduk daerah, selain dari kelebihan harta mereka dengan penuh keridhoan
d.        Kafir dzimmi tidak dibebani kecuali sekedar menurut kesanggupannya.

3.      Masa Utsman bin Affan
Dia bernama Utsman bin Affan bin Al-‘Ash bin Umayyah bin Abdus Syams bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib Al-Qurasyi Al-Umawi Al-Makki Al-Madani Abu Amr. Selain dikenal dengan Abu ‘Amr, beliau juga dipanggil Abu Abdullah, dan Abu Laila. Beliau dilahirkan tahun keenam Gajah. Dia orang yang diajak Abu Bakar memeluk Islam, melakukan dua kali Hijrah ke Ethiopia dan Madinah.[23] Di zaman Utsman bin Affan (644-656 M) Tripoli, Ciprus dan beberapa daerah lain dikuasai, tetapi gelombang ekspansi pertama berhenti sampai disini. Dikalangan umat Islam mulai terjadi perpecahan karena soal pemerintahan dan dalam kekacauan yang timbul Utsman mati terbunuh.[24]
Pendistribusian harta baitul mal khalifah Utsman bin Affan menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar bin Khattab. Untuk meningkatkan pengeluaran di bidang pertahanan dan kelautan, meningkatkan dana pensiun, dan pembangunan berbagai wilayah taklukan baru, negara membutuhkan dana tambahan. Oleh karena itu khalifah Usman bin Affan membuat beberapa perubahan administrasi tingkat atas dan pergantian beberapa gubernur. Sebagai hasilnya pemasukan kharaj dan jizyah berasal dari mesir meningkat dua kali lipat.
Khalifah Usman menerapkan kebijakan membagi-bagikan tanah kepada individu-individu untuk tujuan reklamasi hasilnya negara memperoleh pendapatan sebesar 50 juta dirham atau naik 41 juta dirham dibandingkan masa Umar bin Khattab yang idak membagi-bagikan tanah tersebut. Utsman berusaha mencari informasi mengenai kondisi harga di pasar, bahkan barang yang sekalipun sulit dijangkau. Beliau sering mendiskusikan hal ini kepada seluruh kaun muslimin setelah shalat berjamaah.
Selain itu, khalifah Utsman juga membangun sektor pertanian yang pesat dan membentuk armada laut kaum muslimin dibawah komando Muawiyah, hingga berhasil membangun supremasi kelautan di Mediterania yang tentunya memerlukan anggaran banyak. Khalifah Utsman tidak mengambil upah dari baitul mal, bahkan menyimpan uangnya di Bendahara Negara untuk meringankan beban pemerintahan. Inilah yang membedakan Utsman dengan khalifah sebelumnya. Namun, karena pengaruh Marwan bin Mahkam terhadap berbagai kebijakan Utsman, tindakan pengelolaan baitul mal mendapat protes dari umat. Hal ini memicu ketidaksenangan terhadap pemerintahan Utsman dan mengakibatkan Utsman mati terbunuh oleh pemberontak dari Mesir.

4.      Masa Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Thalib sering dipanggil Abu Husein dan Abu Turab oleh Rasulullah. Ali adalah salah satu dari sepuluh orang yang mendapat jaminan masuk surga. Beliau adalah saudara Rasulullah pada saat menjadi mu’akhat (jalinan ukhuwah di Madinah).[25] Khalifah Ali menjadi menantu Rasulullah, karena menikah dengan putri Rasul yang bernama Fatimah. Beliau seorang ulama Rabbaniyyin, pejuang yang gagah berani, zuhud, dan merupakan salah seorang yang pertama kali masuk islam.
Setelah diangkat sebagai khalifah, Ali bin Abi Thalib langsung mengambil beberapa tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan pada orang kesayangan Utsman, mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar Ibn Al-Khattab, serta memindahkan pusat pemerintahan dari Madinah ke Kuffah. Khalifah Ali menetapkan pajak terhadap para pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibnu Abbas, Gubernur Kuffah memungut zakat terhadap sayuran segar yang digunakan sebagai bumbu masakan.
Khalifah Ali juga memperkenalkan pemerataan distribusi uang rakyat. Hari Kamis dijadikan sebagai hari pendistribusian atau disebut sebagai hari pembayaran. Pada hari itu, semua penghitungan diselesaikan dan pada hari sabtu dimulai penghitungan baru. Cara seperti ini menjadi solusi terbaikdari sudut pandang hukum dan kondisi negara yang sedang berada pada masa transisi. Selain itu, beliau juga membentuk polisi yang terorganisasi secara resmi yang disebut syurthah dan pemimpinnya diberi gelar shohibus syurthah. Fungsi lain dari baitul mal tetap sama dan tidak ada perkembangan aktivitas pada masa ini.

I.              KESIMPULAN
Pada masa ekspansi terjadi perluasan wilayah kekuasaan islam yang mengakibatkan bertambahnya pemasukan negara. Selain itu, pasa masa ekspansi harta yang diperoleh tidak langsung dibagi-bagikan semua, melainkan sebagian disimpan sebagai cadangan negara. Harta negara tersebut dikelola oleh sebuah lembaga yang diberi nama Baitul Mal. Dimana sumber baitul mal sendiri diperoleh dari ghanimah, jizyah, fa’i, khums, kharaj, ushr, dan pendapatan lainnya. Harta ersebut nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan negara, serta untuk kemaslahatan umum yang berhak menerima. Adapun pemikiran ekonomi pada masa khulafa’urrasyiddin, adalah sebagai berikut:
1.      Abu Bakar Ash-Shidiq
Abu bakar mulai merintis baitul mal pada tahun kedua kepemimpinannya. Beliau melakukan pendistribusian harta untuk rakyat sebagaimana yang ditetapkan oleh Rasulullah. Beliau juga menerapkan konsep Balance budget pada baitul mal, dimana seluruh pendapatan langsung didistribusikan langsung tanpa ada cadangan. Sehingga setelah Abu Bakar wafat tidak ada sepeser pun harta yang tersisa, yang pada akhirnya akan menaikan total pendapatan nasional, disamping itu juga memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.
2.      Umar Bin Khattab
Masa pemerintahan Umar, wilayah kekuasaan islam semakin meluas. Hal ini mengakibatkan pemasukan negara semakin bertambah. Oleh karena itu, Umar mendirikan cabang-cabang baitul mal di ibukota provinsi, serta membentuk diwan-diwan, membentuk beberapa departemen, menetapkan gaji, mengangkat penulis, dan angkatan perang. Pada masa ini zakat dijadikan ukuran fiskal utama dalam memecahkan masalah perekonomian.
3.      Utsman Bin Affan
Khalifah Utsman bin Affan menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar bin Khattab dalam pendistribusian hartanya. Sumber pendapatan pemerintah berasal dari zakat, ushr, kharaj, fa’i, dan ghanimah.
4.      Ali bin Abi Thalib
Pada masa pemerintahan Ali, beliau mendistribusikan seluruh pendapatan provinsi yang ada di Baitul Mal Madinah, Busra, dan Kuffah. Secara umum, banyak kebijakan dari khalifah Ustman yang masih diterapkan. Fungsi lain dari baitul mal tetap sama dan tidak ada perkembangan aktivitas pada masa ini.




Daftar Pustaka
Al-Arif, M Nur Rianto. Dasar-dasar Ekonomi Islam. Solo: PT. Era Adicitra Intermedia. 2011.
Gusfahmi. Pajak Menurut Syariah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2007
Halim, Lukman. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Surakarta: PT. Gelora Aksara Pratama. 2012.
Izzan, Ahmad dan Syahri Tanjung. Referensi Ekonomi Syariah. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2006.
Karim, Adiwarman Azwar. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2006.
               . Ekonomi Makro Islami. Jakarta: Rajawali Pers. 2010.
Nasution, Harun.  Islam “Ditinjau dari Berbagai Aspeknya”. Jakarta: Universitas Indonesia Press. 2008
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). Ekonomi Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2008.
Rahman, Samson. Tarikh Khulafa’ (edisi terjemah dari Tarikh Al-Khulafa’, Imam As-Suyuthi). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2012
Suprayitno, Eko. Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2005.
http://addiniurwah.blogspot.com/2011/10/sistem-kebijakan-fiskal-ekonomi-pada.html,  diakses pada tanggal 7 Desember 2013 pukul 8:00 WIB.
http://sabiilunaa.blogspot.com/2011/07/sumber-pendapatan-dalam-daulah-islam.html, diakses pada tanggal 7 Desember 2013 pukul 14:00 WIB


[1] Samson Rahman, Tarikh Khulafa’ (edisi terjemah) (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 2012)  h.31 dan 35
[2] M. A Sabzwari, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: The International Institute of Islamic Thought. 2002) h.44
[3] Harun Nasution, Islam “Ditinjau dari Berbagai Aspeknya” (Jakarta: Universitas Indonesia (UI) Press. 2008) h.51
[4] Gusfahmi, Op.Cit. h.68
[5] M. A Sabzwari, Loc.Cit.
[6] Ibid.
[7] Nur Rianto Al-Arif, Op.Cit., h.233
[8] Adiwarman A. Karim, Op.Cit.,  h.57-58
[10] Lukman Hakim, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam (Surakarta: PT.Gelora Aksara Pratama. 2012) h.30
[11] Samson Rahman, Op.Cit., h.121
[12] Ahmad Izzan dan S. Tanjung, Referensi Ekonomi Syariah (Bandung: PT.Remaja Rosdakarya. 2006) h.10
[13] Gusfahmi, Op.Cit., h.71
[14] Ibid.
[15] Adiwarman A. Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Op.Cit., h.61
[16] Ibid.
[17] Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2008) h.103
[18] Gusfahmi, Op.Cit., h.72
[19] Ibid.
[20] Adiwarman A. Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Op.Cit., h.67
[21] Gusfahmi, Op.Cit. h.124
[23] Samson Rahman, Op.Cit., h.171
[24] Harun Nasution, Op.Cit., h. 52
[25] Samson Rahman, Op.Cit., h.193


[1] Nur Rianto Al-Arif, Dasar-dasar Ekonomi Islam (Solo: PT.Era Adicitra Intermedia. 2011) h.237
[2] Adiwarman A. Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada. 2006) h.99
[3] Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada. 2007) h.86
[4] Eko Suprayitno, Ekonomi Islam (Yogyakarta:Graha Ilmu. 2005) h.178-179
[5] Nur Rianto Al-Arif,  Op.Cit., h.249
[6] http://sabiilunaa.blogspot.com/2011/07/sumber-pendapatan-dalam-daulah-islam.html, diakses pada tanggal 7 Desember 2013 pukul 14:00 WIB
[7] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islami (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada. 2010) h.276
 

2 komentar:

Muhammad Choirun Nashirin mengatakan...

aku nyontek sitik entuk ora yan ?? hehehe

Anonim mengatakan...

Casino Tycoon – Your #1 Casino to Help You With Your
Find out about Casino Tycoon – Your #1 Casino to Help 슬롯 사이트 You With op사이트 Your Income, Social 벳 인포 스포츠 토토 분석 We 스포츠토토 배당률 will start with you 바카라 양방 계산기 at Casino Tycoon.org

Posting Komentar

 

cakrawala dunia Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review